Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan 1 Pengedar Beserta 3 Paket Sabu di Minahasa Tenggara

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Beserta 3 Paket Sabu di Minahasa Tenggara

Pengedar Beserta 3 Paket Sabu di Minahasa Tenggara

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (18/2/2025) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, berdasarkan laporan diperoleh dari Ditresnarkoba Polda Sulut, membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya, Senin (3/3/2025) siang, di Mapolda Sulut.

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, 2 buah korek api gas, 5 buah sedotan plastik warna putih, dan 1 buah handphone.

Kabid Humas menerangkan, awalnya petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok.

“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. FM beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami memerangi jaringan narkoba. Jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba, silahkan hubungi kami di nomor telepon 081340091111,” kata Kombes Pol Budi Samekto.

Pihaknya berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba bahwa, kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang melanggar hukum.

“Kami juga berharap bahwa, masyarakat dapat terus mendukung kami dalam memerangi jaringan narkoba,” tandas Kombes Pol Budi Samekto.

Berita Terkait

Bupati Buol Hadiri Kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi di Makassar
TERBONGKAR! Jejak Paket Ganja Jumlah Besar dari Jambi hingga Bitung, URC Resmob Polda Sulut Bergerak Cepat Amankan 1 Pria dan 1 Perempuan
Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
PUSARAN MEP GMIM MAKIN MENCEKAM! Jerry Kanalung & Deicy Paath Masuk Radar, Benarkah Deretan Pejabat yang Diperiksa Bakal Berujung Tersangka?
Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Tegaskan Dari 100 Titik Api Baru 29 Berhasil Di Padamkan
Ikhtiar Minta Hujan, Pemkab Boltara Gelar Sholat Istisqa di Ponpes Alkhairaat Bintauna
Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:33

Bupati Buol Hadiri Kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi di Makassar

Jumat, 18 September 2026 - 18:17

TERBONGKAR! Jejak Paket Ganja Jumlah Besar dari Jambi hingga Bitung, URC Resmob Polda Sulut Bergerak Cepat Amankan 1 Pria dan 1 Perempuan

Jumat, 18 September 2026 - 17:57

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 18 September 2026 - 13:02

PUSARAN MEP GMIM MAKIN MENCEKAM! Jerry Kanalung & Deicy Paath Masuk Radar, Benarkah Deretan Pejabat yang Diperiksa Bakal Berujung Tersangka?

Kamis, 17 September 2026 - 11:12

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat

Berita Terbaru