Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan/Keterangan Bupati Buol tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 serta beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah,bertempat di ruang rapat utama sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Rabu (3/7/2024).

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Ap.di dampingi oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Takuloe,S.H dan Asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh,S.E, Ak,M.Si, yang mewakili Pj.Bupati Buol.
Rapat Paripurna kali ini adalah pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 serta 7 buah Rancangan Peraturan Daerah antara yaitu:
1.RANPERDA tentang penghormatan kepada penyandang disabilitas
2. RANPERDA tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah Berkah Buol.
3. RANPERDA tentang cadangan pangan daerah
4. RANPERDA pembangunan kawasan pedesaan
5. RANPERDA tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
6. RANPERDA tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
7. RANPERDA tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Buol tahun 2025-2045.
Dari 6 buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut,salah satunya adalah RANPERDA inisiatif DPRD dan tak kalah pentingnya adalah RANPERDA tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sambutan Pj.Bupati Buol yang di bacakan oleh Asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh menyebutkan bahwa,”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi,arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang di susun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buol
Sementara dokumen RPJPD menjadi suatu kerangka strategis yang menjadi arah kebijakan,keputusan dan tindakan pembangunan baik dalam periode jangka pendek maupun jangka panjang.
Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Buol tahun 2025-2045 menggunakan paradigma baru yaitu transformasi guna mendukung pencapaian Visi Indonesia emas 2045.
Sejumlah tiga belas orang anggota DPRD Kabupaten Buol hadir dan menandatangani daftar hadir dengan di hadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.(Redaksi-HM)








