DPRD Buol Gelar Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2025

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKP) Kepala Daerah Kabupaten Buol tahun anggaran 2025,bertempat di lantai II Kantor DPRD Buol,Selasa (31/3/2026).

Rapat di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Ag, dan Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim,S.H.,M.H.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Buol yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut sejumlah 16 orang yang mewakili sejumlah enam fraksi.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dispenda Kabupaten Buol Lani Irawati Saleh,S.E,Ak,M.M,Kadis Perkim Suleman Ain,S.H,Kadis P.U Darsyat,S.T, Kadis sosial Asmayudin Gondjeng,S.Sos,Staf Ahli bidang politik dan hukum Nurlela,S.H,Asisten III bidang administrasi dan umum Wahyu Setiabudi,S.H,M.H,serta sejumlah pejabat yang terdiri dari para kepala bagian dan kepala seksi.

Rapat Paripurna di awali dengan penyampaian surat keputusan yang di bacakan oleh delegasi Sekwan,di mana rapat ini di laksanakan berdasarkan surat keputusan dengan nomor 007/119/Bappeda-Litbang/III-2026, tanggal 25 maret 2026 tentang dokumen LKPJ Bupati Buol berjumlah 10 rangkap,dan pidato Bupati Buol tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buol tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy dalam sambutan pada pembukaan paripurna tersebut memaparkan bahwa, “Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan  LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. selain itu, ketentuan mengenai LKPJ juga di atur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah dalam hal ini LKPJ di sampaikan kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kepala daerah selama 1 tahun anggaran. di sisi lain, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah Pemda juga wajib melaksanakan pengelolaan keuangan secara efektif,efisien ekonomi,transparan dan bertanggungjawab sebagaimana di amanatkan pada undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara,undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,serta undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggungjawab keuangan negara serta berpedoman pada Permen nomor 12 tahun 2019 di mana di tegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah di laksanakan dalam satu sistem yang terdiri integrasi. mulai dari perencanaan,penganggaran,pelaksanaan,pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah” Papar Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy.

Di tambahkannya bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dalam siklus penyelengaraan pemerintahan daerah karena lewat ini DPRD dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah yang di laksanakan selama tahun anggaran 2025 tersebut.

Dalam pemberitaan selanjutnya akan di beritakan isi dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerahtahun anggaran 2025 yang di sampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim,S.H.,M.H.(Heny-Global)

Berita Terkait

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Tegaskan Dari 100 Titik Api Baru 29 Berhasil Di Padamkan
Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi
KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026
WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol
Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di Dalapuli Barat dan Duini
Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bupati Buol Tingkatkan Investasi Energi Hadirkan PLTS 20 MW
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:12

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 04:51

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Tegaskan Dari 100 Titik Api Baru 29 Berhasil Di Padamkan

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:39

KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:23

WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol

Berita Terbaru