DPRD Buol Gelar Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Periode 2025-2030

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024, bertempat di lantai II ruang rapat istimewa Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Senin (10/2/2025).

Rapat Paripurna istimewa ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy,di dampingi Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas dan Wakil I Karmin O.Y Kaimo,S.Pd.

Pj. Bupati Buol Drs. Muchlis,MM,hadir dalam rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol tersebut.

Sejumlah tamu undangan hadir menyaksikan proses Paripurna penetapan antara lain Sekda Buol Dadang Hanggi,S.H.,MH, Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E, Wakapolres Buol Kompol Johnny I.M Bolang,S.Sos,MH,Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Kariyanto,S.Sos, Kajari Buol Aditya Tristanto,S.H,MH, Pimpinan Pengadilan Negeri Buol, delegasi Depag Buol,serta di ikuti oleh 22 anggota DPRD Kabupaten Buol perwakilan 6 fraksi kelengkapan dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy memimpin rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol terpilih mengatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Buol nomor 8 tanggal 6 Februari tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten tahun 2024 adalah wajib untuk di umumkan untuk memenuhi kepentingan publik.  “Kita patut menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa karena atas perkenannya rapat paripurna DPRD dengan acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke-5 masa jabatan 2025-2030 di laksanakan.sesuai keputusan KPU Kabupaten Buol nomor 8 tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol terpilih tahun 2004 dan telah menyampaikan surat kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor nomor 13/PL.02.7-SD/7205/2-2025 pada tanggal 6 Februari 2025 perihal penyampaian dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol terpilih, dan berdasarkan pasal 160 dan pasal 1 60-A undang-undang nomor 10 tahun 2016, dinyatakan bahwa pengesahan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi pemilihan umum dengan disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur Sulawesi Tengah palu , dengan acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024. bapak ibu hadirin yang saya hormati demikian hari ini selanjutnya kita masuk pada acara kedua yaitu pembacaan keputusan KPU Kabupaten nomor 8 tanggal 6 Februari tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Buol tahun 2024 yang disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Buol” papar Rian saat menyampaikan sambutan.

Sementara SK KPU Kabupaten Buol di bacakan oleh Divisi hukum dan Pengawasan Ali,S.Si,berbunyi “Keputusan Komisi pemilihan umum Kabupaten Buol nomor 8 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buol tahun 2024, Ketua Komisi pemilihan umum Kabupaten Buol menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi pemilihan umum Kabupaten Buol tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Buol tahun 2024:

1.Menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol nomor urut 2 saudara Risharyudi Tribowo, MM sebagai Bupati Buol dan saudara Dr Muhammad Nasir DJ. Daimaroto,SH,MH, dengan perolehan suara sebanyak 35.286 suara atau 40,25% dari total suara sah sebagai sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Buol periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Buol tahun 2024.  kedua, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol sebagaimana dimaksud dalam diktum satu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 6 Februari tahun 2025 pukul 10.39 keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Buol pada tanggal 6 Februari 2025 Ketua Komisi pemilihan umum Kabupaten Buol Nanang,S.E, tertanda tangan dan cap pengumuman penetapan Bupati dan wakil Bupati Buol.

Selanjutnya proses penandatanganan dan penyerahan SK KPU Kabupaten Buol kepada calon wakil Bupati terpilih Kabupaten Buol di laksanakan dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Buol Dr. Moh. Nasir DJ. Daimaroto, S.H, MH, hadir dalam penyerahan SK KPU Kabupaten Buol tersebut. (Redaksi-Global)

Berita Terkait

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025
43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:19

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Berita Terbaru