GlobalNewsNusantara.id
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buol melaksanakan rapat Paripurna pembentukan susunan Pimpinan dan anggota Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024, bertempat di ruang rapat utama Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Kamis (6/3/2025).
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy, di dampingi Wakil Ketua DPRD Karmin O.Y Kaimo,S.Ag,dan Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas.

Dalam rapat tersebut, Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Drs. Samsul is Rasyid,M.Si membaca Surat masuk dari fraksi Nasdem dengan nomor 134/b/DPRD Nasdem/ Buol/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal penyampaian usulan nama yang masuk yaitu Muh. Ikbal Ibrahim,S.Pd, I Wayan Gara, s.sos,M.Km, Fraksi Demokrat Berkarya dengan nomor surat 294/dpd II-KB/BG golkar/III/225 tanggal 5 Maret 2025 perihal penyampaian usulan nama yang akan masuk yaitu Nuraini A.Nouk, Fraksi Partai-08/09.023/III/a/dpc daftar Gerindra/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal penyampaian usulan nama yang akan masuk dalam Pansus LKPJ atas nama Beni,surat fraksi kebangkitan bangsa nomor 028/DPC-3605/03/III/225 tanggal 5 Maret 2025 perihal penyampaian usulan nama untuk masuk dalam Pansus LKPJ adalah Ahmad A. Koloi dan Siti Hartina Gurugala, surat Fraksi Partai Nasional Nomor: 8/23/a/ 13/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal penyampaian usulan nama yang akan masuk dalam Pansus LKPJ atas nama Fauzul Rahman Zulkifli Latjanda,surat Fraksi Partai Indonesia Perjuangan nomor 231/ DPD data 23.09/III/2025 tanggal 5 Maret 2015 penyampaian usulan nama yang akan masuk dalam Pansus LKPJ adalah Ihsan Taim dan Arista” Papar Sekwan.

Setelah Sekertaris DPRD Kabupaten Buol membacakan surat masuk dari 6 fraksi Partai, Ketua DPRD Rian Nathaniel Kwendy mengetuk palu dan menskorsing persidangan selama beberapa waktu dan mempersilahkan anggota pansus untuk rembuk dalam menentukan Pimpinan Pansus.
Usai melakukan diskusi anggota pansus melaporkan dan menentukan bahwa Ketua Pansus adalah Ihsan Taim,dan Wakil Pansus LKPJ kepala daerah tahun 2024 adalah Moh. Ikbal Ibrahim,S.Pd, dengan struktur anggotanya yaitu Nuraini A.Nouk, Fauzul Rahman Zulfikar Latjanda,Beny,Siti Hartina Gurugala, Ahmad A. Koloi,Arista,I Wayan Gara,S.Sos,dan Drs. Samsul is. Rasyid,M.Si, sekertaris bukan anggota.
Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy selanjutnya menetapkan susunan dan anggota-anggota panitia khusus, “Pansus adalah Alat kelengkapan tidak tetap berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, oleh sebab itu pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan, pimpinan yang bersifat kolektif kolegial serta jumlah anggota Pansus ditetapkan pada rapat paripurna pada hari ini. sebagaimana juga kita ketahui bersama Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. sebagai lembaga perwakilan yang merupakan representatif masyarakat dan dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan, oleh sebab itu DPRD sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak secara intern untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah pada setiap akhir tahun dengan memberikan rekomendasi dalam bentuk catatan-catatan, saran dan himbauan kepada Bupati guna perbaikan dan penyempurnaan atas perkembangan pemerintahan daerah kabupaten Buol untuk tahun berikutnya.dengan demikian sesuai norma hukumnya maka pada hari ini dibentuk panitia khusus pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan DPRD Kabupaten Buol nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna DPRD sebagai implementasi norma hukum” Ujar Ketua DPRD Buol.









