GlobalnlNewsNusantara.id
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy terima massa aksi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Buol yang menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang rencananya di berlakukan pada tahun 2025 ini.
RDP di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Kuntuamas di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Buol dengan di hadiri oleh pimpinan Komisi 1,II,dan III,serta 16 anggota DPRD Kabupaten Buol dari enam fraksi, bertempat di ruang rapat Bapemperda,Kamis (30/01/2025).
Dalam Rapat dengar pendapat tersebut hadir Asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh,S.E,Ak, MM, mewakili Pj. Bupati Buol, asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Suwondo D. Sauna,S.Sos,Sekwan Buol Drs. Samsul Is. Rasyid,M.Si,serta Kadis Pemdes dan jajarannya.
Massa aksi di pimpin oleh Ketua PAPDESI Kabupaten Buol Ramli K. Sulu,Sekretaris Forum Kades Syarifudin I. Latama, Forum BPD se-kabupaten Buol, sekertaris desa serta aparat desa. Massa aksi PAPDESI di perkirakan berjumlah 200 orang. Adapun tuntutan dari PAPDESI Kabupaten Buol adalah menolak adanya pengurangan pagu alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2025,memprotes penetapan ADD tidak sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 pasal 72 ayat 4 yaitu alokasi dana desa paling sedikit 10 % dari dana perimbangan yang di terima Kabupaten/Kota. Selanjutnya Massa PAPDESI juga meminta Pemda menaikan tunjangan Kades dan aparat desa, tunjangan BPD di tetapkan,dan semua proyek APBN, APBD 1 dan APBD 2 harus sepengetahuan Kepala Desa. PAPDESI juga meminta Pemda untuk menjelaskan kenapa ada desa yang di kategorikan tidak terlalu besar wilayahnya justru mendapatkan kenaikan 100 persen ADD sementara desa lainnya justru mengalami pengurangan.
Ahmad Kuntuamas selaku pimpinan Rapat meminta tanggapan Pemda yaitu Asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh untuk menjawab tuntutan massa aksi tentang pemberlakuan kebijakan pemerintah dalam tahun 2025. Mewakili Pj. Bupati Buol, Asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh memaparkan bahwa “Alokasi dana desa pemberlakuannya mengacu pada peraturan menteri keuangan Republik Indonesia dan sesuai instruksi presiden nomor 1 maka tentunya pemberlakuan sistem keuangan akan berubah total. Kita sudah liat instruksi presiden dan peraturan presiden terkait dana transfer ke daerah berkurang. Dana desa variable menyesuaikan. sekitar 14 persen berkurang,kita berharap pada prakteknya tidak akan sama pemberlakuannya di seluruh Indonesia. kita doakan saja kebijakan pemerintah pusat itu tidak berlaku pada Kabupaten Buol. Namun kita berjaga-jaga mungkin sekitar 6 miliar akan berkurang di dana desa,namun yang pasti ADD akan mengalami perubahan yaitu berkurang ” papar Lani Irawati Salleh.
Asisten III Setda Buol meminta kepada Pemdes untuk dapat memvalidasi data salah satu desa yang mengalami kenaikan seratus persen agar dapat menjawab pertanyaan PAPDESI.
Selanjutnya,dinas Pemdes selaku yang menangani urusan desa memaparkan bahwa,salah satu desa yang mengalami kenaikan ADD terjadi karena adanya lonjakan luas wilayah pada desa tersebut hingga menyebabkan kenaikan ADD dan itu telah mendapatkan pengesahan dari badan pusat statistik (BPS) Kabupaten Buol. Kabid dinas Pemdes yang menangani tersebut mengatakan bahwa perhitungan yang di gunakan adalah rumus data tahun 2019 sebab tidak ada apdate data terbarukan. terkait data kemiskinan kita mengacu pada kementerian PMK, untuk jumlah penduduk kita mengacu pada disdukcapil,dan untuk data luas wilayah kita mengacu pada data badan pusat statistik kabupaten Buol ” Ujar Kabid pemdes yang juga senada dengan pernyataan Kadisnya.
Setelah sejumlah tuntutan diskusi bersama PAPDESI dalam ruang rapat Bapemperda berjalan,DPRD Kabupaten Buol pada akhirnya mengeluarkan 7 rekomendasi hasil RDP yang bunyinya;
-Pemda Buol akan melakukan rapat kembali guna penyesuaian jumlah ADD saat ini dengan pagu pada APBDES perubahan tahun 2024 pada 6 februari 2025.
-Tunjangan BPD di sesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019 tentang tunjangan BPD yang kemudian di tetapkan dengan Peraturan Bupati.
-Tunjangan perangkat desa, kepala desa serta yang bersumber dari ADD dapat di bayarkan setiap bulannya.
-Penganggaran tunjangan Kades, perangkat desa dan BPD di kuatkan dengan dasar hukum.
-Melakukan penganggaran untuk purna tugas kades dan BPD yang di kuatkan dengan dasar hukum.
-Menyusun regulasi khusus bagi Kepala Desa, perangkat desa serta BPD untuk pelayanan perbankan pada bank Sulteng cabang Buol.
-Membuat regulasi tentang jumlah dan besaran dana operasional pemerintah desa dan BPD sejumlah 25 persen.
7 poin tersebut di serahkan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Kuntuamas kepada Ketua PAPDESI Kabupaten Buol Ramli K. Sulu di saksikan oleh asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh dan BPMDES,dan selanjutnya penyerahan 7 rekomendasi untuk PAPDESI juga di lakukan oleh Asisten III kepada Dinas Pemdes.(Heny-Global)