Dua Ajudan Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen Dinilai Arogan Dan Berlaku Kasar Ke Wartawan Polda Sulut

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama Bank SulutGo

Komisaris Utama Bank SulutGo

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut periksa Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen. terlihat tiba jam 10:00 pagi diruangan kamar 9 dan keluar jam 22:25 malam lewat ruangan 8 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) rabu (20 november 2024) dengan dijaga ketat oleh Ajudan.

Ajudan Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen Dinilai Arogan
Ajudan Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen Dinilai Arogan

Selama 12 jam jalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen selain memilih diam, dirinya terlihat dikawal ketat oleh dua Ajudan yang sempat mendorong wartawan liputan Polda Sulut dan melakukan aksi tidak terpuji untuk menghalangi kerja seorang wartawan.

 

Dalam pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen diketahui sudah dua kali diperiksa. Namun kepastian Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen diperiksa oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut apakah terkait dengan jabatan Sekretaris Provensi Sulut atau Komisaris Utama Bank SulutGo (Komut) saat ini masih belum terjawab.

Sementara itu terkait arogan dan kasar dengan mendorong wartawan liputan Polda Sulut yang dilakukan oleh dua Ajudan Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen. dapat dipastikan melanggar Pasal 18 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun
penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(Kif)

Berita Terkait

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:01

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Berita Terbaru