Manado – GlobalNewsNusantara.ID Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut periksa Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen. terlihat tiba jam 10:00 pagi diruangan kamar 9 dan keluar jam 22:25 malam lewat ruangan 8 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) rabu (20 november 2024) dengan dijaga ketat oleh Ajudan.

Selama 12 jam jalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen selain memilih diam, dirinya terlihat dikawal ketat oleh dua Ajudan yang sempat mendorong wartawan liputan Polda Sulut dan melakukan aksi tidak terpuji untuk menghalangi kerja seorang wartawan.
Dalam pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen diketahui sudah dua kali diperiksa. Namun kepastian Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen diperiksa oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut apakah terkait dengan jabatan Sekretaris Provensi Sulut atau Komisaris Utama Bank SulutGo (Komut) saat ini masih belum terjawab.
Sementara itu terkait arogan dan kasar dengan mendorong wartawan liputan Polda Sulut yang dilakukan oleh dua Ajudan Komisaris Utama Bank SulutGo Edwin Silangen. dapat dipastikan melanggar Pasal 18 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun
penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(Kif)