Globalnewsnusantara.id
Komunitas wartawan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menggelar aksi penolakan revisi undang-undang penyiaran di DPR-RI.
Puluhan wartawan ini tergabung dalam front Jurnalis Buol Indonesia,mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol,pada rabu (29/5/2024).

Aksi solidaritas Front Jurnalis Buol dalam menolak revisi UU tentang penyiaran ini adalah aksi yang di lakukan secara nasional oleh seluruh warga Pers yang ada di tanah air.
Ini berkaitan dengan kekwatiran Pers di mana akan di kebirinya hak-hak kemerdekaan Pers dalam revisi Undang-Undang penyiaran yang tengah di bahas di jakarta.
Puluhan Wartawan Kabupaten Buol melakukan konvoi sepanjang kurang lebih empat kilometer dengan titik star dari bundaran tugu bambu kuning kelurahan Kali menuju travic light kompleks perkuburan raja-raja Buol,selanjutnya rombongan wartawan menuju kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol untuk menyampaikan aspirasinya.
Di sini rombongan tidak dapat bertemu dengan anggota DPRD sebab tengah berada di luar daerah,dan akhirnya melanjutkan aksinya ke Polres Buol.di Polres Buol massa aksi jurnalis Indonesia Buol tidak memasuki area mako Polres Buol dan hanya menyampaikan beberapa tuntutannya berkaitan dengan adanya PETI di suatu wilayah di Kabupaten Buol serta beberapa issue hangat lainnya.
Bertindak sebagai koordinator lapangan pimpinan TabeNews.com Ramli Y.R.Bantilan.
Menurut Korlap Ramli bahwa kedatangan massa aksi jurnalis merupakan bentuk soliditas pers di Indonesia untuk menyuarakan beberapa poin tuntutan penolakan revisi RUU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mana menilai revisi Undang-Undang penyiaran dinilai sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers.
Selain itu menurutnya bahwa Revisi RUU tersebut juga sangat merugikan dan bentuk pelanggaran terhadap UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers seperti liputan investigasi yang rencananya akan dibahas dihilangkan oleh DPR RI, “ ini adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers, Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Kalau ini dihilangkan saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU pers,”terangnya
Pada kesempatan itu pula, Jenderal Lapangan Aksi Sutriady Lasuma kepala perwakilan sulteng media Tarunanews.com mengatakan bahwa salah satu yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut bahwa poin terkait pelarangan jurnalistik untuk melakukan larangan liputan investigasi seperti pada pasal 50 B ayat (2) huruf c dan seharusnya menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Jelasnya
Lebih jauh dikatakannya pula bahwa merupakan suatu ancaman bagi jurnalistik apabila RUU penyiaran tersebut ini disahkan oleh DPR RI, “saat ini masih dilakukan pembahasan pada Badan Legislasi (Baleg), dan kita berharap DPR tidak akan mensahkan hal itu, dan Ketika itu di sahkan maka hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.” Tegasnya
Perlu diketahui bahwa Pers sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. Adapun tuntutan aksi solidaritas yakni:
1. Front Jurnalis Buol Indonesia, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.
2. Menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
3. Mendesak DPRD Buol agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.
4. Mendesak DPRD Buol dan Pj. Bupati Buol menghentikan aktivitas tambang ilegal atau PETI di wilayah Kabupaten Buol.
5. Meminta kebijakan DPRD Buol dan Pj. Bupati untuk keberpihakan terhadap keberadaan dan eksistensi wartawan Buol.
Diketahui juga, selain beberapa poin tuntutan tersebut adapun hal penting yang harus disikapi secara serius oleh pihak polres Buol yakni menghentikan praktek ilegal Pertambangan Tanpa Izin (Peti), kemudian Pemda Buol dalam hal ini Pj Bupati Buol agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap retribusi daerah serta Pj Bupati Buol segera mengklarifikasi kepada para petani sawit mandiri soal isu penutupan PT.Palma Lestari Jaya. Red








