GlobalNewsNusantara.ID – Perjuangan panjang penuh air mata dan keteguhan hati akhirnya berbuah manis.
Sosok tangguh Grace Sarendatu kini bisa tersenyum lega setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas tanah di perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Pada Selasa (14/10/2025) pukul 13.30 WITA, Pengadilan Negeri (PN) Tondano resmi mengeksekusi tanah register 763/SU/GT/RTS/I/2018 seluas 63.408 meter persegi, dan menetapkannya sebagai milik sah Grace Sarendatu.
Eksekusi dilakukan oleh Jurusita PN Tondano, disaksikan Hukum Tua Desa Ratatotok Satu, Denny Nelce Tamunu, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 10/Pdt.P.Sita/2025/PN Tnn Jo. 105/Pdt.G/2023/PN Tnn Jo. 36/PDat/2024/PT MND Jo. 4909 K/Pdt/2024.
Kuasa hukum Grace Sarendatu, pengacara muda berprestasi Kris Tumbel, SH, mengatakan bahwa keputusan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum yang dimulai sejak 2021 dan kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hari ini menjadi momentum bersejarah bagi klien kami, Grace Sarendatu. Setelah perjuangan panjang melawan ketidakadilan, kini hukum membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan,” ujar Tumbel dengan penuh haru.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena proses eksekusi berlangsung aman dan tertib tanpa perlawanan.
“Kami berterima kasih kepada PN Tondano yang menjalankan amanat undang-undang dengan tegas, serta kepada pihak termohon Boy Tarore dan kawan-kawan yang menerima hasil putusan dengan baik,” tambahnya.
Kemenangan Grace Sarendatu disebut sebagai simbol tegaknya keadilan di Sulawesi Utara. Sebuah pembuktian bahwa perjuangan tidak pernah sia-sia bila berpijak pada kebenaran dan kejujuran.
“Kemenangan ini bukan hanya milik Grace Sarendatu, tapi juga milik setiap orang yang percaya bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” tutup Tumbel penuh makna.(Kif)








