Kesan “Tinggal Tunggu Waktu” Proyek Pariwisata Rp4,5 Miliar di Boltim Disinyalir Dugaan Sarat Penyimpangan, Tipikor Polda Sulut Bergerak

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pariwisata Rp4,5 Miliar di Boltim

Proyek Pariwisata Rp4,5 Miliar di Boltim

Boltim — GlobalNewsNusantara.ID
Proyek pembangunan Diving Center milik Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan nilai anggaran sekitar Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBN/APBD Tahun 2019, kembali menjadi perhatian serius publik. Proyek yang berlokasi di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, tersebut diduga kuat mengalami kegagalan total (total loss) karena hingga kini sama sekali tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi bangunan Diving Center mangkrak dan tidak difungsikan, sementara dermaga jetty yang seharusnya menjadi fasilitas utama justru rusak parah. Ironisnya, jetty tersebut diketahui dibangun menggunakan material kayu, bukan konstruksi beton sebagaimana standar bangunan publik di wilayah pesisir.

Lebih jauh, dugaan proyek gagal total ini bukan isu baru. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, proyek Diving Center Boltim pernah masuk dalam Data Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023, lengkap dengan alokasi anggaran penanganan perkara serta personel penyidik yang ditugaskan.
Fakta tersebut menegaskan bahwa proyek ini pernah berada dalam radar resmi aparat penegak hukum dan telah melalui tahapan klarifikasi awal. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut, sementara kondisi fisik proyek di lapangan justru semakin rusak dan tidak dapat dimanfaatkan.

Dari sisi mekanisme pelaksanaan, proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah ini seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tender, namun justru dilakukan dengan skema swakelola, dengan cara memecah item pekerjaan menjadi pembangunan gedung, dermaga, dan area parkir.

“Ini proyek bernilai miliaran rupiah dengan pekerjaan fisik yang jelas. Jika dilakukan secara swakelola dan itemnya dipecah, patut diduga sebagai upaya menghindari mekanisme tender,” ungkap sumber berkompeten kepada GlobalNewsNusantara.ID.
Persoalan krusial lainnya adalah status lahan proyek. Saat proyek Diving Center tersebut dilaksanakan, lahan yang digunakan diduga belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, regulasi pengelolaan aset pemerintah secara tegas mewajibkan pembangunan fisik dilakukan di atas lahan yang sah secara hukum.

“Kalau lahan belum bersertifikat, maka proyek itu sudah menyalahi aturan sejak awal,” tegas sumber tersebut.

Dengan kondisi bangunan yang tidak berfungsi, dermaga rusak total, serta nihilnya asas manfaat, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dan layak dikategorikan sebagai proyek gagal total (total loss).

Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri proses perencanaan di Dinas Pariwisata Boltim yang dinilai tidak matang dan sarat kejanggalan sejak tahap awal.

Nama Bupati Boltim saat ini, Oskar Manoppo, turut menjadi perhatian publik. Pasalnya, pada saat proyek tersebut dilaksanakan, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Boltim, instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah.

Masyarakat kini mendesak Sat Reskrim Polres Boltim, Pidsus Kejari Kotamobagu, Pidsus Kejati Sulut, hingga Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara, untuk membuka kembali dan mengusut tuntas proyek Diving Center Boltim. Publik juga meminta klarifikasi resmi mengapa perkara yang telah tercatat dalam Data Penanganan Tipikor Tahun 2023 tersebut tidak pernah diumumkan hasil akhirnya, sementara kondisi fisik proyek di lapangan menunjukkan indikasi kuat terjadinya kerugian negara secara nyata.(Kif)

Penulis : Zulkifli Abidjulu

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif
CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V
Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL
Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi
Bunda PAUD Kab. Buol Hadiri Rakor Penanganan ATS
DLH Gelar Halal Bihalal Di Hadiri Sekda Buol dan Sejumlah Pejabat
Pemkab Boltara Siapkan 537 Unit Rumah BSPS 2026, Fokus Perbaikan RTLH
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif

Jumat, 17 April 2026 - 02:42

CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 18:35

Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V

Kamis, 16 April 2026 - 14:28

Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL

Kamis, 16 April 2026 - 12:47

Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00