Isu Kepala Desa Kendalikan Pemerintahan dari Dalam Penjara, Kalapas Kelas IIB Tolitoli Angkat Bicara

Minggu, 9 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Klas II B Tolitoli, Muhammad Ishak

Kepala Lapas Klas II B Tolitoli, Muhammad Ishak

Tolotoli, Globalnewsnusantara.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tolitoli merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan bahwa oknum Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Suryanto, yang telah terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur, masih mengendalikan pemerintahan desa nya dari balik jeruji besi.

Kepala Lapas Klas II B Tolitoli, Muhammad Ishak, menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media online dan disebarkan melalui grup media sosial mengenai Suryanto yang mengendalikan pemerintahan Desa Bajugan dari penjara adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak dieksekusi pada Kamis, 28 November 2024, oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli, Suryanto tidak diberikan keistimewaan apapun, termasuk untuk mengendalikan pemerintahan desanya. Bahkan kami sudah melarang warga Desa Bajugan yang ingin meminta tanda tangan Suryanto untuk keperluan anaknya mendaftar sebagai calon anggota TNI/Polri,” ungkap Muhammad Ishak. Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas, kebenarannya. “Adapun foto yang beredar dimedia sosial adalah foto saat serah terima tahanan diruangan Registrasi Lapas,bukan foto penandatanganan berkas yang berhubungan dengan pemerintahan desa.

Sementara itu, Suryanto, oknum Kepala Desa Bajugan sekaligus terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur, membenarkan pernyataan dari Kepala Lapas Tolitoli. “Selama saya berada di dalam Lapas Tolitoli, saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pemerintahan Desa Bajugan. Semua proses pemerintahan dijalankan oleh Sekretaris Desa Bajugan,” jelas Suryanto. Suryanto juga menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini Desa Bajugan belum memiliki Kepala Desa Pengganti, hal itu disebabkan oleh belum adanya usulan pergantian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(Dwhy)

Berita Terkait

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Bupati Bolmut Resmi Buka Lomba Sosialisasi Anti Korupsi dalam Peringatan HAKORDIA 2025
Ketua DPRD Buol Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Bupati Buol Serta Terima Dokumen RAPBD TA 2026
TSK Kasus Pemukulan Saat Eksekusi Corner52 Resmi Ditahan, Polda Sulut: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
DPRD Buol Bahas KUA-PPAS
Wakil Bupati Boltara Hadiri Upacara HUT Kecamatan Pinogaluman ke-23
Gerebek Kamar Kos di Manado! Tim Ditresnarkoba Polda Sulut Bekuk Pengedar Sabu Bawa 40 Paket Siap Edar
Bupati Bolmong Utara Dilantik sebagai Komisaris Wilayah Alkhairaat BMR Masa Khidmat 2025–2030
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:35

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:52

Bupati Bolmut Resmi Buka Lomba Sosialisasi Anti Korupsi dalam Peringatan HAKORDIA 2025

Selasa, 25 November 2025 - 12:35

Ketua DPRD Buol Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Bupati Buol Serta Terima Dokumen RAPBD TA 2026

Senin, 24 November 2025 - 15:15

TSK Kasus Pemukulan Saat Eksekusi Corner52 Resmi Ditahan, Polda Sulut: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Senin, 10 November 2025 - 12:04

DPRD Buol Bahas KUA-PPAS

Berita Terbaru