Tolotoli, Globalnewsnusantara.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tolitoli merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan bahwa oknum Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Suryanto, yang telah terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur, masih mengendalikan pemerintahan desa nya dari balik jeruji besi.
Kepala Lapas Klas II B Tolitoli, Muhammad Ishak, menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media online dan disebarkan melalui grup media sosial mengenai Suryanto yang mengendalikan pemerintahan Desa Bajugan dari penjara adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak dieksekusi pada Kamis, 28 November 2024, oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli, Suryanto tidak diberikan keistimewaan apapun, termasuk untuk mengendalikan pemerintahan desanya. Bahkan kami sudah melarang warga Desa Bajugan yang ingin meminta tanda tangan Suryanto untuk keperluan anaknya mendaftar sebagai calon anggota TNI/Polri,” ungkap Muhammad Ishak. Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas, kebenarannya. “Adapun foto yang beredar dimedia sosial adalah foto saat serah terima tahanan diruangan Registrasi Lapas,bukan foto penandatanganan berkas yang berhubungan dengan pemerintahan desa.
Sementara itu, Suryanto, oknum Kepala Desa Bajugan sekaligus terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur, membenarkan pernyataan dari Kepala Lapas Tolitoli. “Selama saya berada di dalam Lapas Tolitoli, saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pemerintahan Desa Bajugan. Semua proses pemerintahan dijalankan oleh Sekretaris Desa Bajugan,” jelas Suryanto. Suryanto juga menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini Desa Bajugan belum memiliki Kepala Desa Pengganti, hal itu disebabkan oleh belum adanya usulan pergantian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(Dwhy)