Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan yang menjerat Jenifer Waworundeng (JW) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski disebut telah membayar seluruh kewajiban bahkan melebihi nilai utang, JW hingga kini masih ditahan di Rutan Polda Sulawesi Utara.
Empat Penasehat Hukum JW, yakni Yermi Pandoh, SH, Danny Rompas, SH, Steiven B. Zeekeon, SH, dan Glorio Immanuel Katoppo, SH, mendatangi Polda Sulut pada Senin (13/1/2026) untuk bertemu langsung dengan klien mereka dan meminta kejelasan hukum atas perkara yang tengah berjalan.
“Kami datang untuk berdiskusi langsung dengan klien kami di ruang tahanan agar terang benderang apa sebenarnya yang dipersangkakan oleh penyidik,” ujar salah satu kuasa hukum.
Dibayar Lunas, Bahkan Lebih
Perkara ini dilaporkan oleh pelapor berinisial TB, yang disebut sebagai pembuat arisan. JW dijerat dengan pasal tipu gelap. Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar sangkaan tersebut.
Menurut Tim Hukum, total pembayaran arisan yang telah disetorkan JW mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, sementara nilai yang diklaim sebagai kerugian oleh pelapor TB hanya sekitar Rp1,1 miliar.
“Artinya klien kami telah membayar lunas, bahkan lebih dari jumlah yang dipermasalahkan. Lalu di mana unsur penipuan atau tipu gelap atau penggelapannya?” tegas kuasa hukum.
Seluruh bukti pembayaran tersebut, lanjut mereka, sudah diserahkan kepada penyidik dan tercatat secara resmi dalam berkas perkara.
Nama dan Foto Tersebar di Medsos
Tak hanya soal substansi hukum, pihak kuasa hukum juga menyoroti maraknya penyebaran identitas klien mereka di media sosial. Nama lengkap dan foto JW serta satu nama lain, Bela, disebut telah beredar luas tanpa penyamaran.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Klien kami masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Proses hukum masih berjalan, namun identitas disebarkan secara terbuka hingga viral di media sosial,” ungkap Tim Hukum.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan merugikan klien secara moral maupun sosial.
Minta Kejelasan dan Objektivitas
Kedatangan Tim Kuasa Hukum ke Polda Sulut bertujuan untuk meminta kejelasan, objektivitas, dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini.
“Intinya jelas, klien kami sudah membayar. Kami berharap penyidik melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tutup kuasa hukum.
Kasus ini pun terus menyedot perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan: jika arisan sudah dibayar lunas, mengapa tersangka masih ditahan?. (Kif)