TSK Kasus Pemukulan Saat Eksekusi Corner52 Resmi Ditahan, Polda Sulut: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Penanganan kasus pemukulan yang terjadi saat proses eksekusi di kawasan Corner52 kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan dan menahan satu tersangka (TSK) yang dinilai memiliki peran dominan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyidik saat ini terus mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penetapan satu tersangka bukan akhir dari proses hukum, sebab tim penyidik masih membuka ruang untuk pengembangan.

“Saat ini sudah ada satu tersangka yang kami tahan dalam kasus pemukulan di Corner52. Namun penyidikan masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila alat bukti yang diperoleh mengarah ke pelaku-pelaku lain,” tegas Kombes Pol Alamsyah. Penyidikan Berjalan Dinamis, Polisi Fokus pada Akurasi Bukti

Menurut Kabid Humas, setiap temuan di lapangan akan diproses secara profesional dan proporsional. Penyidik tengah mengumpulkan rekaman video, keterangan saksi, serta dokumen pendukung yang memperkuat konstruksi hukum.

Polisi memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Ekseskusi Corner52 Menjadi Sorotan Publik

Peristiwa pemukulan saat eksekusi di area Corner52 sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah individu melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak lain di tengah proses eksekusi lahan, memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keamanan proses eksekusi, yang seharusnya berlangsung dalam pengawasan ketat aparat agar tidak menimbulkan konflik fisik.(Kif)

Berita Terkait

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Bupati Bolmut Resmi Buka Lomba Sosialisasi Anti Korupsi dalam Peringatan HAKORDIA 2025
Ketua DPRD Buol Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Bupati Buol Serta Terima Dokumen RAPBD TA 2026
DPRD Buol Bahas KUA-PPAS
Wakil Bupati Boltara Hadiri Upacara HUT Kecamatan Pinogaluman ke-23
Gerebek Kamar Kos di Manado! Tim Ditresnarkoba Polda Sulut Bekuk Pengedar Sabu Bawa 40 Paket Siap Edar
Bupati Bolmong Utara Dilantik sebagai Komisaris Wilayah Alkhairaat BMR Masa Khidmat 2025–2030
Ketua DPRD Buol Bersama Kapolres Buol Tekankan Pentingnya Transparansi Bersama Lembaga dan Mitra Pemerintah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:35

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:52

Bupati Bolmut Resmi Buka Lomba Sosialisasi Anti Korupsi dalam Peringatan HAKORDIA 2025

Selasa, 25 November 2025 - 12:35

Ketua DPRD Buol Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Bupati Buol Serta Terima Dokumen RAPBD TA 2026

Senin, 24 November 2025 - 15:15

TSK Kasus Pemukulan Saat Eksekusi Corner52 Resmi Ditahan, Polda Sulut: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Senin, 10 November 2025 - 12:04

DPRD Buol Bahas KUA-PPAS

Berita Terbaru