Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Penanganan kasus pemukulan yang terjadi saat proses eksekusi di kawasan Corner52 kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan dan menahan satu tersangka (TSK) yang dinilai memiliki peran dominan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyidik saat ini terus mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penetapan satu tersangka bukan akhir dari proses hukum, sebab tim penyidik masih membuka ruang untuk pengembangan.
“Saat ini sudah ada satu tersangka yang kami tahan dalam kasus pemukulan di Corner52. Namun penyidikan masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila alat bukti yang diperoleh mengarah ke pelaku-pelaku lain,” tegas Kombes Pol Alamsyah. Penyidikan Berjalan Dinamis, Polisi Fokus pada Akurasi Bukti
Menurut Kabid Humas, setiap temuan di lapangan akan diproses secara profesional dan proporsional. Penyidik tengah mengumpulkan rekaman video, keterangan saksi, serta dokumen pendukung yang memperkuat konstruksi hukum.
Polisi memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Ekseskusi Corner52 Menjadi Sorotan Publik
Peristiwa pemukulan saat eksekusi di area Corner52 sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah individu melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak lain di tengah proses eksekusi lahan, memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keamanan proses eksekusi, yang seharusnya berlangsung dalam pengawasan ketat aparat agar tidak menimbulkan konflik fisik.(Kif)








