MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Langkah cepat jajaran Polda Sulawesi Utara dalam membongkar kejahatan siber kembali membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap komplotan penipuan daring yang diduga merupakan mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja.
Komplotan tersebut diduga membangun kembali jaringan penipuan di Manado dan wilayah Sulawesi Utara dengan modus love scamming serta investasi bodong, hingga meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam waktu kurang lebih tiga bulan.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polda Sulut dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang semakin terorganisasi dan menggunakan teknik manipulasi psikologis terhadap korban.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, BS, MP dan RL. Mereka diduga memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari mencari korban, mengelola komunikasi, memainkan identitas palsu, hingga menarik dan mengalihkan dana hasil penipuan.
Menurut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, komplotan tersebut mulai beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak Juli 2026. Dalam waktu sekitar tiga bulan, keuntungan yang berhasil diperoleh dari aksi penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Salah satu korban berinisial JSZ mengalami kerugian hingga Rp850.180.000. Korban terlebih dahulu didekati melalui hubungan asmara daring sebelum kemudian diarahkan masuk ke skema investasi atau tugas berbayar yang ternyata fiktif.
Modus yang digunakan tergolong terstruktur. Tersangka DW diduga mencari korban melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Setelah komunikasi terbangun dan korban mulai percaya, pelaku melakukan panggilan video dengan menggunakan rekaman video orang lain untuk meyakinkan korban.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, korban kemudian diarahkan mengikuti bisnis fiktif berupa “angka bonus” menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo dan berhubungan dengan admin fiktif PT BTC yang diduga dikendalikan tersangka BS.
Korban awalnya diberikan kesempatan melakukan deposit kecil, masing-masing Rp35.000 dan Rp370.000, yang kemudian dikembalikan bersama keuntungan. Cara tersebut diduga digunakan untuk membangun rasa percaya sebelum korban diarahkan melakukan transaksi dengan nominal jauh lebih besar.
Korban selanjutnya diarahkan mengambil paket tugas dengan deposit mencapai Rp95.780.000 dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”.
Di dalam grup tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah akun admin dan anggota palsu yang digunakan untuk menampilkan bukti transfer serta keuntungan seolah-olah nyata. Teknik tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun tekanan psikologis agar korban terus melakukan transfer berikutnya.
Dalam kasus ini, korban disebut melakukan 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago. Dana kemudian diduga ditarik melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, antara lain uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer/PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta dokumen transaksi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terlatih Memanipulasi Korban
Kombes Pol. FX Winardi Prabowo menegaskan, pola yang digunakan para pelaku menunjukkan adanya kemampuan dalam memanipulasi emosi dan kepercayaan korban.
“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban,” tegasnya.
Polda Sulut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hubungan asmara yang dibangun melalui media sosial, terlebih jika kemudian disertai permintaan transfer uang, investasi, deposit, atau iming-iming keuntungan cepat.
Masyarakat juga diminta tidak merasa malu untuk melapor apabila menjadi korban penipuan digital.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum. Di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto, jajaran Polda Sulut terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan tersebut juga berlangsung di awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang resmi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.
Polda Sulut mengajak masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan.(Kifli Abidjulu)








