Kasus Dugaan Korupsi Kominfo Sulut Hampir Tuntas, Tipikor Polda Sulut Siap Tetapkan Tersangka!

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Aroma tajam penegakan hukum kembali terasa dari ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut. Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo) Pemprov Sulut dikabarkan sudah memasuki babak akhir penyelidikan dan tinggal menunggu waktu menuju penetapan tersangka.

Menurut sumber terpercaya di Subdit Tipikor, kasus Kominfo Sulut bahkan akan mendahului penetapan tersangka dibandingkan dengan perkara dugaan korupsi di Perumda Pasar Bersehati Manado yang juga sedang diselidiki intensif.

“Kasus Kominfo ini sudah lebih dulu matang. Jadi kemungkinan besar penetapan tersangka akan dilakukan lebih dulu dibanding kasus lainnya,” ungkap sumber resmi Tipikor Polda Sulut. Audit BPKP Jadi Penentu Nasib Tersangka

Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan menjadi dasar hukum final untuk menentukan nilai pasti kerugian negara.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo sebelumnya juga menegaskan, indikasi kuat mengarah pada sejumlah oknum internal Dinas Kominfo.

“Ada oknum-oknum di dinas yang diduga dengan sengaja mengatur aliran dana ke pihak tertentu. Termasuk penyedia yang diminta menerima dana tak sesuai prosedur,” ujar Winardi tegas. Dugaan Aliran Dana ke Pihak Ketiga

Selain pihak internal, penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan pihak ketiga, termasuk pemilik media dan penyedia jasa, yang diduga menerima aliran dana tanpa bukti sah.

“Ada saksi-saksi pihak ketiga yang sudah kami periksa. Sebagian mengelak, tapi kami punya data lengkap soal penyaluran dana Kominfo,” beber sumber di Subdit Tipikor. Kelebihan Bayar dan Potensi Kerugian Negara

Tim Tipikor juga mendalami indikasi kelebihan bayar dalam sejumlah kegiatan di Dinas Kominfo. Walau nilai pastinya belum diumumkan, penyidik memastikan setiap rupiah yang menyimpang akan dipertanggungjawabkan.

“Besar kecilnya bukan soal. Kalau ada kelebihan bayar, konsekuensinya jelas — bisa pengembalian dana, bisa juga naik ke proses hukum lanjutan,” tegas sumber dari Tipikor Polda Sulut.

Langkah cepat Tipikor Polda Sulut ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pihak swasta yang bermain di balik anggaran publik.

Kasus yang disebut sudah “hampir rampung” ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan keuangan negara, sekecil apapun nilainya.

Publik kini tinggal menunggu pengumuman resmi — siapa nama-nama besar yang akan terseret dalam kasus panas Kominfo Sulut ini.(Kif)

Berita Terkait

Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi
Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah
Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran
Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan
Gubernur Sulut YSK Bersama Sekprov Sukses Dorong Program Perempuan dan Anak, Kegiatan Dharma Wanita Dinilai Berdampak Nyata
Panen Jagung, Polda Sulut Pecah Rekor! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Wujudkan Swasembada Indonesia 2026
Gebrakan Besar Gubernur Sulut YSK! 50 Putra-Putri Daerah Dibiayai Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Pastikan Sulut Siap Akhiri Krisis Tenaga Medis
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09

Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:47

Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:49

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:05

Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19

Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan

Berita Terbaru