MANADO — GlobalNewsNusantara.ID
Kasus hukum yang menimpa Ivan Miracel kembali mencuri perhatian publik. Ia diduga menjadi korban kriminalisasi hukum, setelah kasus lama yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada tahun 2022, kini dihidupkan kembali tanpa dasar kuat. Keluarga memohon keadilan hukum ke Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum dan keluarga besar Ivan Miracel menilai ada kejanggalan serius dan indikasi tekanan hukum. Ketua Tim Kuasa Hukum Franky Onibala, SH, menegaskan bahwa kasus ini telah tuntas dan memiliki akta perdamaian resmi, bahkan putusan praperadilan 22 September lalu dimenangkan pihak Ivan.
“Kasus sudah selesai secara sah. Tapi anehnya, kini muncul kembali dengan pasal baru. Kami mencium dugaan adanya intervensi dan ketidaknetralan penegakan hukum,” ujar Onibala tegas.
Sementara Juru Bicara Pengacara Keluarga, Royke Taroreh, SH, MH, yang juga dosen Fakultas Hukum Unsrat, menyerukan agar Kapolda dan Kajati Sulut turun tangan langsung.
“Kami tidak menentang hukum, kami hanya menolak ketidakadilan. Penegakan hukum harus bersih dan berlandaskan nurani,” ucap Royke dengan nada haru.
Keluarga besar Ko Handri Carlosono, orang tua Ivan Miracel, dalam konferensi pers di Kampung Islam Cereme, Tuminting, menyerukan agar aparat menegakkan hukum secara objektif dan transparan. Mereka mengingatkan, jika seorang seperti Ivan bisa dikriminalisasi, rakyat kecil bisa lebih mudah menjadi korban.
Kasus ini kini menjadi simbol perjuangan keadilan di Sulawesi Utara, dan ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kebenaran bisa ditunda, tapi tidak bisa dikalahkan,” tutup Franky Onibala penuh keyakinan.
Keluarga dan tim hukum berharap Kapolda Sulut dan Kejati Sulut serta Presiden Prabowo adalah orang yang akan berani memastikan hukum berdiri tegak — bukan tunduk pada tekanan, tetapi berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Kif








