Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan terdakwa Boyo alias Tole memasuki babak penting. Tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Hanafi Saleh, SH, menyambut penuh syukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Senin (22/12/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Hanafi Saleh, SH, menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas kelancaran persidangan serta keputusan majelis hakim yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan.
“Pertama-tama kami selaku tim penasihat hukum terdakwa Boyo alias Tole mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami,” ujar Hanafi.
Menurutnya, majelis hakim dalam persidangan juga secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti penetapan yang telah dibacakan di persidangan, karena hal tersebut merupakan poin utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Hanafi Saleh menegaskan bahwa sejak awal hingga sidang terkini, JPU dinilai belum mampu membuktikan dakwaan atas dugaan pencurian 250 lembar seng yang dituduhkan kepada kliennya.
“Sejujurnya kami harus menyampaikan bahwa sampai detik ini, dalam fakta persidangan, JPU belum mampu membuktikan baik barang bukti maupun alat bukti terkait dugaan pencurian 250 lembar seng sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya.
Ia menilai, lemahnya pembuktian dari pihak penuntut umum semakin menguatkan keyakinan tim penasihat hukum bahwa perkara ini sarat kejanggalan dan patut diuji secara objektif di hadapan hukum.
“Harapan kami, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini senantiasa menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan yang sebenar-benarnya,” tambah Hanafi Saleh, SH.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, terdakwa Boyo alias Tole kini dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik jeruji besi, sembari menunggu kelanjutan persidangan dan pembuktian dari pihak JPU.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena menyangkut penerapan asas praduga tak bersalah dan kualitas pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Masyarakat kini menanti langkah JPU selanjutnya: apakah mampu menghadirkan bukti kuat, atau justru perkara ini berujung pada terbukanya fakta bahwa dakwaan tak berdasar.
GlobalNewsNusantara.ID akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir demi menghadirkan informasi hukum yang berimbang dan terpercaya.(Kif)