Boltim — GlobalNewsNusantara.ID
Proyek pembangunan Diving Center milik Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan nilai anggaran sekitar Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBN/APBD Tahun 2019, kembali menjadi perhatian serius publik. Proyek yang berlokasi di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, tersebut diduga kuat mengalami kegagalan total (total loss) karena hingga kini sama sekali tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi bangunan Diving Center mangkrak dan tidak difungsikan, sementara dermaga jetty yang seharusnya menjadi fasilitas utama justru rusak parah. Ironisnya, jetty tersebut diketahui dibangun menggunakan material kayu, bukan konstruksi beton sebagaimana standar bangunan publik di wilayah pesisir.
Lebih jauh, dugaan proyek gagal total ini bukan isu baru. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, proyek Diving Center Boltim pernah masuk dalam Data Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023, lengkap dengan alokasi anggaran penanganan perkara serta personel penyidik yang ditugaskan.
Fakta tersebut menegaskan bahwa proyek ini pernah berada dalam radar resmi aparat penegak hukum dan telah melalui tahapan klarifikasi awal. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut, sementara kondisi fisik proyek di lapangan justru semakin rusak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Dari sisi mekanisme pelaksanaan, proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah ini seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tender, namun justru dilakukan dengan skema swakelola, dengan cara memecah item pekerjaan menjadi pembangunan gedung, dermaga, dan area parkir.
“Ini proyek bernilai miliaran rupiah dengan pekerjaan fisik yang jelas. Jika dilakukan secara swakelola dan itemnya dipecah, patut diduga sebagai upaya menghindari mekanisme tender,” ungkap sumber berkompeten kepada GlobalNewsNusantara.ID.
Persoalan krusial lainnya adalah status lahan proyek. Saat proyek Diving Center tersebut dilaksanakan, lahan yang digunakan diduga belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, regulasi pengelolaan aset pemerintah secara tegas mewajibkan pembangunan fisik dilakukan di atas lahan yang sah secara hukum.
“Kalau lahan belum bersertifikat, maka proyek itu sudah menyalahi aturan sejak awal,” tegas sumber tersebut.
Dengan kondisi bangunan yang tidak berfungsi, dermaga rusak total, serta nihilnya asas manfaat, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dan layak dikategorikan sebagai proyek gagal total (total loss).
Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri proses perencanaan di Dinas Pariwisata Boltim yang dinilai tidak matang dan sarat kejanggalan sejak tahap awal.
Nama Bupati Boltim saat ini, Oskar Manoppo, turut menjadi perhatian publik. Pasalnya, pada saat proyek tersebut dilaksanakan, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Boltim, instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah.
Masyarakat kini mendesak Sat Reskrim Polres Boltim, Pidsus Kejari Kotamobagu, Pidsus Kejati Sulut, hingga Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara, untuk membuka kembali dan mengusut tuntas proyek Diving Center Boltim. Publik juga meminta klarifikasi resmi mengapa perkara yang telah tercatat dalam Data Penanganan Tipikor Tahun 2023 tersebut tidak pernah diumumkan hasil akhirnya, sementara kondisi fisik proyek di lapangan menunjukkan indikasi kuat terjadinya kerugian negara secara nyata.(Kif)
Penulis : Zulkifli Abidjulu
Editor : Redaksi








