Ketua DPRD Buol Hadiri Pleno Penetapan Bupati-Cawabup 2024-2030 di KPU Buol

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Ketua DPRD  Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy menggelar rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Buol tahun 2024, bertempat di aula lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Buol,Kamis (6/2/2025).

 

Kegiatan ini terlaksana mengacu pada PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buol serta menindaklanjuti pasca pembacaan putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 februari 2025 di Jakarta.

Sejumlah undangan hadir menyaksikan prosesi Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buol pemilihan 2024 antara lain Kapolres Buol AKBP. Handri Wira Suryana,S.I.K,Wakil Bupati terpilih Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto,S.H.,MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dadang Hanggi,S.H.,MH, Kajari Buol Aditya Tristanto, S.,H,MH, Sekertaris Bawaslu Buol Moh. Singara,S.Ag,M.Si, dan jajarannya,serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan partai politik Koalisi Risharyudi Tribowo- Nasir Daimaroto, serta beberapa perwakilan pendukung calon Bupati Buol lainnya.

Rapat Pleno penetapan Bupati Buol dan Wakil Bupati Buol terpilih di pimpin Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E,di dampingi Sekertaris KPU Buol Moh. Rusli D. Ali,S.Sos, Divisi teknis penyelenggara pemilu Eko Budiman,S.Sos, Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Faisal J. Usman,S.E, Divisi perencanaan data dan informasi Gusti Aliu,S.H.

Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E,memberikan sambutan dan mengucapkan rasa terimakasih atas hadirnya Forkopimda Kabupaten Buol serta Wakil Bupati Buol terpilih Dr. Moh. Nasir Daimaroto,S.H.,MH, yang juga bisa membersamainya dalam kegiatan Pleno penetapan tersebut.

“setelah putusan sidang MK yang dibacakan pada tanggal 5 Februari kemarin, maka tindak lanjut dari putusan tersebut KPU harus melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih sebagaimana diatur dalam ketentuan KPU nomor 8 terkait tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta surat dinas dari KPU RI yang tertanggal 5 Februari. Dalam surat tersebut KPU hanya diberikan waktu paling lambat 1 hari setelah pembacaan putusan sudah harus melaksanakan rapat pleno tersebut. dengan diputusnya perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi,maka Sah sudah bahwa keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 terkait hasil rekapitulasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati baru tahun 2024 dinyatakan sah dan berlaku, sehingga hari ini kita menetapkan untuk pelantikan akan menjadi tugas dari DPRD Kabupaten Buol yang akan melakukan pengusulan ke pemerintah pusat melalui Gubernur dan kementerian dalam negeri. Adapun surat dinas Komisi pemilihan umum nomor 232 dan TL 02.7 sd/06/2025. Berdasarkan keputusan Komisi pemilihan umum Kabupaten Buol nomor 839 tahun 2004 tentang perubahan atas keputusan Komisi pemilihan umum Kabupaten Buol nomor 837 tahun 2004 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini. Selanjutnya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol dalam pemilihan tahun 2024 yang memperoleh suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terkini. Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol nomor urut 2 Rishariyudi Tribowo dan Muhammad Nasir DJ Daimaroto SH MH dengan memperoleh suara sebanyak 35. 286 2 atau 40,25% dari total suara sebagaimana pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Buol tahun 2025” Papar Ketua KPU Kabupaten Buol dalam pidatonya.

 

Pasca pleno tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy memberikan tanggapan bahwa setelah ini DPRD akan segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan baru. “Kami akan segera mempersiapkan beberapa hal terkait persiapan pemerintahan Bupati Buol Risharyudi Tribowo-Nasir DJ. Daimaroto yang tentunya sebagai pimpinan DPRD akan berkolaborasi untuk pemerintahan yang lebih baik lagi kedepannya” ujar Tisn usai Pleno tersebut.

Rapat Pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Buol terpilih tahun 2024 di akhiri dengan foto bersama jajaran Forkopimda, Koalisi partai pendukung pasangan Risharyudi Tribowo-Nasir DJ. Daimaroto.(Heny-Global)

Berita Terkait

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 ton Solar Tujuan Taliabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:52

3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut

Berita Terbaru