KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PEN dan Pengadaan Barang/Jasa di Situbondo

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – GlobalNewsNusantara.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Para tersangka tersebut adalah KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka KS dan EPJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Januari s.d. 9 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP. Namun, sampai dengan 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi tersebut. KPK saat ini masih melakukan penelusuran keberadaan dana PEN tersebut.

Selanjutnya, tersangka KS dan EJP juga diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Tersangka KS meminta “uang investasi” kepada calon rekanan sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Atas perintah KS, EJP melakukan pengaturan pemenang dari proyek pekerjaan yang telah dijanjikan. Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui stafnya pada Dinas PUPP meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan, yang didapatkan dari pemenang paket proyek pekerjaan tersebut. Tersangka KS menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sedangkan tersangka EJP mendapat sekurangnya Rp811 juta.

Atas perbuatannya, KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Bamsoet Bicara: “Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbulkan Akses Bagi Daerah”
Dicopot dari Menkeu, Purbaya Bikin Publik Penasaran: “Udah Siap Belum?”
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Genjot Anggaran Peremajaan Jaringan PDAM Tingkatkan Mutu Layanan
Bupati Buol Kunjungi Kementrian Koperasi RI di Sambut Wamenkop
Bamsoet Ingatkan Industri RS Adaptif Hadapi Tekanan Ekonomi, Bukukan Penerimaan PT. SIH Tbk Meningkat 10,6 Persen
Bupati Boltara Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi Saat Audiensi dengan Kemendikdasmen
Putra Kapolda Sulut Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Brigtar Joshua Langie Jadi Perwira Polri 2026, Kebanggaan Sulawesi Utara
Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasikan Sistem Data Kemendagri Ke Satu Data Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:12

Bamsoet Bicara: “Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbulkan Akses Bagi Daerah”

Selasa, 15 September 2026 - 10:20

Dicopot dari Menkeu, Purbaya Bikin Publik Penasaran: “Udah Siap Belum?”

Jumat, 4 September 2026 - 00:44

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Genjot Anggaran Peremajaan Jaringan PDAM Tingkatkan Mutu Layanan

Kamis, 3 September 2026 - 01:19

Bupati Buol Kunjungi Kementrian Koperasi RI di Sambut Wamenkop

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:07

Bamsoet Ingatkan Industri RS Adaptif Hadapi Tekanan Ekonomi, Bukukan Penerimaan PT. SIH Tbk Meningkat 10,6 Persen

Berita Terbaru