KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PEN dan Pengadaan Barang/Jasa di Situbondo

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – GlobalNewsNusantara.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Para tersangka tersebut adalah KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka KS dan EPJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Januari s.d. 9 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP. Namun, sampai dengan 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi tersebut. KPK saat ini masih melakukan penelusuran keberadaan dana PEN tersebut.

Selanjutnya, tersangka KS dan EJP juga diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Tersangka KS meminta “uang investasi” kepada calon rekanan sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Atas perintah KS, EJP melakukan pengaturan pemenang dari proyek pekerjaan yang telah dijanjikan. Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui stafnya pada Dinas PUPP meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan, yang didapatkan dari pemenang paket proyek pekerjaan tersebut. Tersangka KS menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sedangkan tersangka EJP mendapat sekurangnya Rp811 juta.

Atas perbuatannya, KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Menko Polkam Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media Jaga Stabilitas Nasional
Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut
“Ruang Gerak Menyempit! Interpol Kejar Pemain Minyak Muhammad Riza Chalid, Polri: Lokasi Terpantau”
Dua Hari Kerja, Keluarga Besar Parengkuan Kembalikan Kejayaan Patung Pejuang Tuanku Imam Bonjol di Pineleng — Aksi Spontan yang Menyentil Pemerintah Daerah
Sulut Menuju Kedaulatan Digital Nasional: Komdigi RI, Pemprov, dan Industri Telekomunikasi Bersinergi Wujudkan Indonesia Terkoneksi Tanpa Batas
Presiden ke-2 RI H.M. Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional — Kisah Cinta, Dan Takdir Besar Sang Bapak Bangsa
Ustaz Abdul Somad: Hadirnya Polisi Jadi Penyejuk, Netralisir Persepsi Negatif di Tengah Masyarakat
Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan Dalam Atasi Aksi Anarkis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:41

Menko Polkam Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:24

Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut

Senin, 2 Februari 2026 - 10:15

“Ruang Gerak Menyempit! Interpol Kejar Pemain Minyak Muhammad Riza Chalid, Polri: Lokasi Terpantau”

Selasa, 18 November 2025 - 23:02

Dua Hari Kerja, Keluarga Besar Parengkuan Kembalikan Kejayaan Patung Pejuang Tuanku Imam Bonjol di Pineleng — Aksi Spontan yang Menyentil Pemerintah Daerah

Kamis, 13 November 2025 - 22:21

Sulut Menuju Kedaulatan Digital Nasional: Komdigi RI, Pemprov, dan Industri Telekomunikasi Bersinergi Wujudkan Indonesia Terkoneksi Tanpa Batas

Berita Terbaru