KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PEN dan Pengadaan Barang/Jasa di Situbondo

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – GlobalNewsNusantara.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. KPK RI dalam rilis berita 21 Januari 2025.

 

Para tersangka tersebut adalah YN selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK); GR konsultan perencana; TC Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; ES Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan NR Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadaan barang/jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karenanya, dalam kerangka pencegahan korupsi, KPK melalui instrumen monitoring centre for prevention (MCP) secara intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, agar proses pengadaan dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
75 Miliar Uang Judi Online di Sita Bareskrim Polri
Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi
Satgas AB Moskona 2025 Selamatkan Ketua Komnas HAM Papua Saat Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara
Kapolri dan Empat Pati Polri Terima Penghargaan Tertinggi dari Pemerintah Timor Leste
Olly Dondokambey dan Menhan-RI Sjafrie Sjamsoeddin Bahas Pembangunan SMA Taruna Nusantara Langowan Minahasa
Rocky Gerung: “Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius Untuk Hijaukan Indonesia”
Kapolri Hadiri Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:37

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:12

75 Miliar Uang Judi Online di Sita Bareskrim Polri

Rabu, 30 April 2025 - 14:59

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Selasa, 29 April 2025 - 09:24

Satgas AB Moskona 2025 Selamatkan Ketua Komnas HAM Papua Saat Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara

Selasa, 29 April 2025 - 09:10

Kapolri dan Empat Pati Polri Terima Penghargaan Tertinggi dari Pemerintah Timor Leste

Berita Terbaru