Globalnewsnusantara.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nanang, S.E,memimpin rapat terkait adanya surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah,bertempat di lantai II Kantor KPU Kabupaten Buol, Selasa (17/12/2024).
Rapat Koordinasi ini mengacu pada surat Ketua KPU Sulawesi tengah Nomor 2023/PL.02.6- SD/72/2,2/2004 tanggal 10 Desember 2024 Perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan terhadap Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,Bupati dan Wakil Bupati Buol.
Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang S.E,di dampingi Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih,Partisipasi masyarakat SDM Faisal J.Usman, S.E.
Dalam rapat ini KPU Kabupaten Buol menghadirkan staf Bawaslu Kabupaten Buol,Para panwas kecamatan Biau, Panwas Kecamatan Bunobogu serta saksi-saksi dari pasangan calon Bupati nomor urut 5.
Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang, S.E, dalam pengantar rapat ini mengatakan bahwa, “Rapat ini adalah tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait data pemilih yang semula di kembalikan ke DPTB masing-masing atau ke alamat semula namun tidak merubah hasil” Papar Nanang, S.E.