Globalnewsnusantara.id
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menghadiri Kegiatan penandatanganan kerjasama antara KPU dan Bawaslu serta BPJS Ketenagakerjaan terkait sejumlah kebijakan yang akan di berlakukan pada saat para PPK,KPPS dan sejumlah penyelenggara pemilu mengalami konsekwensi kecelakaan kerja atau kematian. Kegiatan ini di laksanakan di aula lantai III Kantor Bupati,Rabu (2/9/2024).
Kegiatan ini di hadiri Sekda Buol Dadang Hanggi,SH,MH, Kadis Nakertrans Kabupaten Buol Darsyat,S.T, Asisten III Setda Buol Lani Irawati Saleh,S.E, Ak,M.Si, Kaban BPKAD Syarif Pusadan,S.E, Delegasi KPU Kabupaten Buol di hadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Ali,S.Si. Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga mengundang para pimpinan OPD dan sejumlah camat.
Amaludin,Z.M, adalah pimpinan KCP Buol yang hadir mewakili pimpinan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang palu dan Bawaslu dalam agenda penantanganan kerjasama ini, di sebutkan sebagai pihak I dan pihak II. perjanjian ini di maksud sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang di data melalui tata cara pendaftaran dan pengumpulan data seluruh petugas yang masuk dalam penyelenggara PILKADA dengan sebutan lain yaitu badan Ad hoc atau lembaga yang di bentuk dan bersifat sementara.
Meski tidak masuk dalam penganggaran dan pembahasan awal ketika dana APBD Kabupaten Buol di terima oleh pihak penyelenggara, KPU menyetujui atas di bayarkannya BPJS Ketenagakerjaan kepada 276 orang petugas pengawas TPS,115 orang petugas desa,143 orang petugas kecamatan,dan sejumlah 28 orang petugas kabupaten.
Adapun waktu perjanjian kerjasama pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 4 (empat) bulan sejak hari ini tanggal 2 oktober 2024 hingga tanggal 31 januari 2025 dengan nominal pembayaran untuk petugas penyelenggara tingkat kabupaten sebanyak 28 orang di kalikan 4 bulan yaitu Rp.1.330.500, petugas kecamatan sebanyak 143 orang di kalikan 4 (empat) bulan Rp. 5.658.720,- Petugas pengawas di tingkat desa sebanyak 115 orang di kalikan 2 (dua) bulan dengan jumlah Rp. 2.732.400,dan yang terakhir petugas pengawas TPS sejumlah 404 orang dengan nominal yang di bayarkan Rp.2.980.800,- dengan total pembayaran awal sejumlah Rp.12.912.480.
Kegiatan ini di akhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antar-lembaga penyelenggara dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Heny-Global)