Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Kuasa hukum Ivan Miracle, melalui Hendra Baramuli, S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dibukanya kembali perkara hukum yang sebelumnya telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di rumah kediaman Ivan Miracle Cereme, Kampung Islam Tuminting, Senin (10 November 2025), Hendra Baramuli menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat kejanggalan prosedural dan ketidakjelasan hukum dalam penanganan terbaru perkara tersebut.
“Kami sudah mempelajari secara mendalam bersama tim pengacara. Perkara ini sudah melalui Restorative Justice sejak 2022 dan telah dinyatakan selesai. Namun kini, klien kami tiba-tiba kembali diproses hukum dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Hendra Baramuli, S.H.
Hendra menjelaskan, dalam surat yang diterima pihaknya, status hukum Ivan Miracle awalnya hanya sebagai saksi, kemudian berubah menjadi tersangka (TSK), dan langsung dilakukan penahanan.
Yang menjadi sorotan, kata Hendra, adalah ketidaksinkronan tanggal dan prosedur surat-menyurat hukum.
“TSK ditahan tanggal 20, tapi surat pemberitahuan dikirim tanggal 23, dan surat penangguhan baru keluar tanggal 25. Hingga hari ini, keluarga tidak pernah menerima surat resmi lainnya,” ungkap Hendra dengan nada heran, didampingi Handri Carlosono, ayah dari Ivan Miracle.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya laporan baru dari mantan istri Ivan Miracle setelah keduanya resmi bercerai.
“Klien kami sudah resmi bercerai melalui putusan pengadilan. Namun tiba-tiba muncul laporan baru dengan tuduhan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT). Pertanyaan kami sederhana: bagaimana mungkin seseorang dilaporkan melakukan KDRT terhadap orang yang sudah bukan lagi istrinya secara hukum?” tambah Hendra.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum — baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait — meninjau kembali proses hukum ini secara objektif dan transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kami menghormati hukum, tapi hukum juga harus ditegakkan dengan adil, terbuka, dan sesuai prosedur. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tutup Hendra.(Kif)








