Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Hukum di Kasus Ivan Miracle: Restorative Justice Sudah Selesai, Kok Bisa Masuk DPO Lagi?

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Hukum di Kasus Ivan Miracle: Restorative Justice Sudah Selesai, Kok Bisa Masuk DPO Lagi?

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Hukum di Kasus Ivan Miracle: Restorative Justice Sudah Selesai, Kok Bisa Masuk DPO Lagi?

Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Kuasa hukum Ivan Miracle, melalui Hendra Baramuli, S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dibukanya kembali perkara hukum yang sebelumnya telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada tahun 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumah kediaman Ivan Miracle Cereme, Kampung Islam Tuminting, Senin (10 November 2025), Hendra Baramuli menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat kejanggalan prosedural dan ketidakjelasan hukum dalam penanganan terbaru perkara tersebut.

“Kami sudah mempelajari secara mendalam bersama tim pengacara. Perkara ini sudah melalui Restorative Justice sejak 2022 dan telah dinyatakan selesai. Namun kini, klien kami tiba-tiba kembali diproses hukum dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Hendra Baramuli, S.H.

Hendra menjelaskan, dalam surat yang diterima pihaknya, status hukum Ivan Miracle awalnya hanya sebagai saksi, kemudian berubah menjadi tersangka (TSK), dan langsung dilakukan penahanan.
Yang menjadi sorotan, kata Hendra, adalah ketidaksinkronan tanggal dan prosedur surat-menyurat hukum.

“TSK ditahan tanggal 20, tapi surat pemberitahuan dikirim tanggal 23, dan surat penangguhan baru keluar tanggal 25. Hingga hari ini, keluarga tidak pernah menerima surat resmi lainnya,” ungkap Hendra dengan nada heran, didampingi Handri Carlosono, ayah dari Ivan Miracle.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya laporan baru dari mantan istri Ivan Miracle setelah keduanya resmi bercerai.

“Klien kami sudah resmi bercerai melalui putusan pengadilan. Namun tiba-tiba muncul laporan baru dengan tuduhan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT). Pertanyaan kami sederhana: bagaimana mungkin seseorang dilaporkan melakukan KDRT terhadap orang yang sudah bukan lagi istrinya secara hukum?” tambah Hendra.

Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum — baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait — meninjau kembali proses hukum ini secara objektif dan transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami menghormati hukum, tapi hukum juga harus ditegakkan dengan adil, terbuka, dan sesuai prosedur. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tutup Hendra.(Kif)

Berita Terkait

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan
Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda
Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia
Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara
Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menggugat RTRW 2025–2044
Di Bawah Komando dr Chandra Tanoeisan, Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Manado Melonjak 2026: MCU Seleksi Polri & IPDN Jadi Primadona, Terapi Hiperbarik Kembali Bersinar
Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Nasib Pertanian, Pariwisata Menyusut?
TAK GOYAH, MAKIN KOKOH! Ko Senga & Ko Ronal Kompak Hadapi Dugaan Manuver Acun Alias Sulaiman, Proses Bergulir di Polda Sulut
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:42

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:25

Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:51

Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52

Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:20

Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menggugat RTRW 2025–2044

Berita Terbaru