GlobalNewsNusantara.id
Dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus fisik reguler dan afirmasi bidang pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol tahun anggaran 2020,menyeret beberapa nama untuk sementara menjadi saksi dalam proses persidangan yang rencananya akan di gelar pada hari senin,30 maret 2026 di Pengadilan Tipikor PN Palu.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian dari rangakain penyelidikan kasus tindak pidana korupsi salah satunya melibatkan DAK pendidikan.
Kasus ini di nilai lamban sebab sebelumnya penyidik Polres Buol pada tahun 2021 telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana pasal 184 kitab undang-undang acara hukum pidana (KUHAP) yang pada awalnya menetapkan dua orang tersangka dan selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Buol melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Di konfirmasi secara terpisah,Mantan Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol menyatakan bahwasanya benar kasus ini tengah berproses di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu dan akan ada saksi-saksi terkait kasus ini yang nantinya bakal di mintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana operasional sekolah (BOS) Tahun 2020. “ini tentunya harus di buktikan apakah ada aliran dana lewat rekening,kwitansi atau nota. sementara kasus ini tengah dalam proses peradilan” ujar Kadis pendidikan saat di konfirmasi via ponsel.
Sementara kuasa hukum tersangka (H.Pt) yang di mintai keterangan secara langsung mengatakan bahwasanya “Ada keterlibatan pejabat berwenang dalam kasus penyelewengan dana alokasi khusus pendidikan SMP/ Afirmasi tahun 2020, sebab fakta hukumnya dalam BAP tersangka mengakui bahwa yang di laksanakannya adalah atas perintah pimpinan sebagaimana alat bukti” papar kuasa hukum tersangka.
Perkembangan kasus ini akan bergulir dalam persidangan yang rencananya akan di gelar pada tanggal 30 maret 2026.(Heny-Global)








