Dugaan Kasus Korupsi DAK Fisik Dikbud TA 2020, Memasuki Tahap Lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palu

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Dugaan kasus  korupsi dana alokasi khusus fisik reguler dan afirmasi bidang pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol tahun anggaran 2020,menyeret beberapa nama untuk sementara menjadi saksi dalam proses persidangan yang rencananya akan di gelar pada hari senin,30 maret 2026 di Pengadilan Tipikor PN Palu.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian dari rangakain penyelidikan kasus tindak pidana korupsi salah satunya melibatkan DAK pendidikan.

Kasus ini di nilai lamban sebab sebelumnya penyidik Polres Buol pada tahun 2021 telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana pasal 184 kitab undang-undang acara hukum pidana (KUHAP) yang pada awalnya menetapkan dua orang tersangka dan selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Buol melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Di konfirmasi secara terpisah,Mantan Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol menyatakan bahwasanya benar kasus ini tengah berproses di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu dan akan ada saksi-saksi terkait kasus ini yang nantinya bakal di mintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana operasional sekolah (BOS) Tahun 2020. “ini tentunya harus di buktikan apakah ada aliran dana lewat rekening,kwitansi atau nota. sementara kasus ini tengah dalam proses peradilan” ujar Kadis pendidikan saat di konfirmasi via ponsel.

Sementara kuasa hukum tersangka (H.Pt) yang di mintai keterangan secara langsung mengatakan bahwasanya “Ada keterlibatan pejabat berwenang dalam kasus penyelewengan dana alokasi khusus pendidikan SMP/ Afirmasi tahun 2020, sebab fakta hukumnya dalam BAP tersangka mengakui bahwa yang di laksanakannya adalah atas perintah pimpinan sebagaimana alat bukti” papar kuasa hukum tersangka.

Perkembangan kasus ini akan bergulir dalam persidangan yang rencananya akan di gelar pada tanggal 30 maret 2026.(Heny-Global)

Berita Terkait

3 Fraksi Partai Kritisi Raperda Pertanggungwaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Polres Buol Gelar Syukuran Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara 2026
Bupati Buol Intruksikan Pelayanan Nobar di Sejumlah Titik Strategis Serta Satu Ti
Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun: “Bupati Buol Himbau Warga Taat Berlalu Lintas”
Polres Buol Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80 Dengan Jalan Sehat dan Hiburan Rakyat
Wabup Buol Buka Workshop SIKS-NG di Hadiri Perwakilan Kemensos
Wabup Buol Bersama Kaban Kesbangpol Serahkan Dana Banpol 9 Partai
Bupati Buol Ajak Seluruh Panitia Sukseskan POPDA Sulteng 2026
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:47

3 Fraksi Partai Kritisi Raperda Pertanggungwaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52

Polres Buol Gelar Syukuran Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:55

Bupati Buol Intruksikan Pelayanan Nobar di Sejumlah Titik Strategis Serta Satu Ti

Senin, 29 Juni 2026 - 09:07

Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun: “Bupati Buol Himbau Warga Taat Berlalu Lintas”

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:21

Polres Buol Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80 Dengan Jalan Sehat dan Hiburan Rakyat

Berita Terbaru