Dugaan Kasus Korupsi DAK Fisik Dikbud TA 2020, Memasuki Tahap Lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palu

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Dugaan kasus  korupsi dana alokasi khusus fisik reguler dan afirmasi bidang pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol tahun anggaran 2020,menyeret beberapa nama untuk sementara menjadi saksi dalam proses persidangan yang rencananya akan di gelar pada hari senin,30 maret 2026 di Pengadilan Tipikor PN Palu.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian dari rangakain penyelidikan kasus tindak pidana korupsi salah satunya melibatkan DAK pendidikan.

Kasus ini di nilai lamban sebab sebelumnya penyidik Polres Buol pada tahun 2021 telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana pasal 184 kitab undang-undang acara hukum pidana (KUHAP) yang pada awalnya menetapkan dua orang tersangka dan selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Buol melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Di konfirmasi secara terpisah,Mantan Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol menyatakan bahwasanya benar kasus ini tengah berproses di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu dan akan ada saksi-saksi terkait kasus ini yang nantinya bakal di mintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana operasional sekolah (BOS) Tahun 2020. “ini tentunya harus di buktikan apakah ada aliran dana lewat rekening,kwitansi atau nota. sementara kasus ini tengah dalam proses peradilan” ujar Kadis pendidikan saat di konfirmasi via ponsel.

Sementara kuasa hukum tersangka (H.Pt) yang di mintai keterangan secara langsung mengatakan bahwasanya “Ada keterlibatan pejabat berwenang dalam kasus penyelewengan dana alokasi khusus pendidikan SMP/ Afirmasi tahun 2020, sebab fakta hukumnya dalam BAP tersangka mengakui bahwa yang di laksanakannya adalah atas perintah pimpinan sebagaimana alat bukti” papar kuasa hukum tersangka.

Perkembangan kasus ini akan bergulir dalam persidangan yang rencananya akan di gelar pada tanggal 30 maret 2026.(Heny-Global)

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Buol Bahas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Pemda Buol Sambut POPDA Sulteng Ke-XXIV, Diskominfo Garda Terdepan Publikasikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah
Wakil Bupati Buol Bersama Perwakilan BNPB Tinjau Korban Gempa di Sejumlah Titik
SMPN 1 Biau Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok
Pemda Buol Antisipasi Bencana Libatkan BMKG Gorontalo dan Tolitoli Survey Struktur Tanah Sekitar Kantor Bupati Buol
3 Fraksi Partai Kritisi Raperda Pertanggungwaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Polres Buol Gelar Syukuran Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara 2026
Bupati Buol Intruksikan Pelayanan Nobar di Sejumlah Titik Strategis Serta Satu Ti
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29

Bapemperda DPRD Buol Bahas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:14

Pemda Buol Sambut POPDA Sulteng Ke-XXIV, Diskominfo Garda Terdepan Publikasikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:39

Wakil Bupati Buol Bersama Perwakilan BNPB Tinjau Korban Gempa di Sejumlah Titik

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:57

SMPN 1 Biau Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:27

Pemda Buol Antisipasi Bencana Libatkan BMKG Gorontalo dan Tolitoli Survey Struktur Tanah Sekitar Kantor Bupati Buol

Berita Terbaru