Globalnewsnusantara.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melaksanakan orientasi penyusunan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Buol tahun 2026 dan Sosialisasi PERDA Nomor 12 tahun 2025-2045, bertempat di lantai II Kantor Bupati Buol,Rabu (8/01/2025).
Orientasi sosialisasi penyusunan rancangan awal RKPD ini di hadiri oleh Pj.Bupati Buol Drs.Muchlis, MM, Sekertaris Daerah Kabupaten Buol, Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy,Serta Kaban Bappeda-Litbang Wahyu Setiabudi,S.H,MH.
Dalam kegiatan orientasi penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Buol tersebut di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buol, antara lain wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo,dan sejumlah anggota DPRD masa bakti 2024-2029, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah yang termasuk di dalamnya pelaksana tugas,serta para camat dan lurah.
Kegiatan itu mengacu undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD serta tata cara perubahan RPJMD dan RKPD. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan pemahaman terkait muatan proses dan tahapan penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Buol tahun 2026 kepada unsur perangkat daerah dan stakeholder dan juga starting point penyusunan RKPD Kabupaten Buol tahun 2026. Pemahaman dan persamaan persepsi bagi seluruh perangkat daerah dan stakeholder dalam penyusunan dokumen RKPD yang sesuai dengan kaidah perencanaan dan regulasi serta menyelaraskan arah pembangunan daerah Kabupaten Buol dengan pemerintah provinsi pusat.
Pj. Bupati Buol Drs. Muchlis,MM, dalam sambutannya memaparkan bahwa, “RKPD bukan hanya sekedar dokumen administratif tetapi merupakan pedoman pembangunan yang mencerminkan kebutuhan aspirasi dan harapan masyarakat. Oleh karena itu orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pada pemangku kepentingan tentang proses tahapan dan kebijakan penyusunan RKPD, memperkuat sinergi dan kolaborasi, mewujudkan keselarasan antara kebijakan nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota,menjaring aspirasi masyarakat untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang di rumuskan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. RKPD adalah instrumen perencanaan tahunan yang sangat krusial, dokumen ini akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan umum anggaran atau KUA dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang selanjutnya akan di gunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu penyusunan RKPD harus memenuhi prinsip-prinsip yaitu; Sinkronisasi dan harmoni. RKPD harus memadukan kebijakan dan program dari RPJMN, RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota” Papar Pj. Bupati Buol dalam sambutannya.
Kegiatan ini di rangkaian dengan perjanjian kerja tahun 2025 serta penandatanganan PERDA nomor 13 tahun 2024 tentang RT-RW tahun 2024-2043 dan penyerahan SK Pelaksana tugas tahun 2025.
Dalam penyusunan rencana awal RKPD Kabupaten Buol tahun 2026 ini juga berisi materi dari Kaban Bappeda-Litbang Wahyu Setiabudi,S.H,MH,serta diskusi yang akan diulas dalam berita selanjutnya.(Heny-Global)