Pemda Buol Bersama PUPR: “Dokumen KLHS-RDTR Paleleh Siap Menjadi Perda”

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Pemerintah Daerah Kabupaten Buol bersama Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik II penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana detail tata ruang (RDTR) Perkotaan Paleleh,bertempat di Aula Dinas PUPR,Senin (23/12/2024).

Kegiatan konsultasi publik ini adalah yang ke dua kalinya.Kegiatan ini di buka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol FriesaAgusfard, S.T, di dampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol dan tim ahli penyusun KLHS dari provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Kegiatan tersebut turut hadir pula pimpinan OPD teknis yang terlibat langsung dalam penyusunan KLHS antara lain Kadis Bappeda-Litbang Wahyu Setiabudi, SH, MH,Kadis DLH, Perizinan, Perikanan, Pertanian, beberapa Kades Wilayah Kecamatan Paleleh, serta sejumlah perwakilan OPD teknis pendukung lainnya.

Konsultasi Publik II ini di hadiri oleh tim ahli penyusun KLHS-RDTR dari provinsi Sulawesi Tengah Dr.Rustam Rauf,S.P,M.P, yang di dampingi Abdul Rahman selaku pemateri inti yang telah terlibat langsung dalam penelitian peta rawan wilayah Paleleh dan sekitarnya.

Kadis PUPR Kabupaten Buol Friesa Agusfard,S.T,pada kesempatan itu mengapresiasi tim penyusun KLHS-RDTR,tim Pokja KLHS,dan tim teknis yang telah melakukan analisis terkait penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah perkotaan Paleleh.  “Desain pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan menteri ATR-BPN nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang berita negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 329, Peraturan menteri ATR-BPN nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang, serta surat keputusan Bupati Buol nomor 800/601/PUPR/7-2024 tentang pembentukan tim ahli penyusunan kelompok kerja (Pokja) dan sekretariat penyusunan KLHS-RDTR Paleleh tahun 2024. Tujuan dari pelaksanaan Konsultasi publik II ini adalah untuk melakukan penajaman dan pemahaman,  kesamaan persepsi bagi pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang Paleleh serta memastikan integrasi hasil rekomendasi KLHS ke dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang RDTR kota Paleleh” Papar Friesa Agusfard dalam sambutannya.

Kadis PUPR Kabupaten Buol Friesa Agusfard,S.T,juga mengatakan bahwa dokumen KLHS-RDTR Paleleh telah rampung dan siap untuk di perdakan, “Dokumen ini adalah turunan dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buol, sama halnya dengan RDTR sepuluh Kecamatan lainnya” Ujar Friesa Agusfard.

Selanjutnya Sekda Buol Dadang Hanggi,S.H,MH, dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan Konsultasi Publik II yang pada pelaksanaannya menghadirkan tim penyusun dokumen KLHS-RDTR dari Untad Palu yang nanti menjadi acuan pembangunan dengan tidak mengambil resiko. Sekda Buol berharap bahwa dokumen ini menjadi Perda dan mengacu pada RPJPD Kabupaten Buol. ia juga menyentil soal tapal batas wilayah Kabupaten Buol yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gorontalo Utara yang tentunya menurutnya harus segera di perjelas batas-batasnya. “Beberapa waktu lalu wilayah Kecamatan Paleleh telah masuk transmigrasi dan itu tentunya juga harus di kolaborasikan dengan KLHS-RDTR Paleleh yang notabene adalah daerah transit di mana kita harus mengatur persoalan tata ruang wilayahnya. Kemarin kita di Bappeda juga membahas tentang RT3KP dan itu mengatur tentang masalah pemukiman,dan apakah sinkron dengan RDTR kita untuk Kecamatan Paleleh” Ujar Sekda Buol. Ia berharap bahwa pejabat pemerintahan dari bidang teknis yang hadir akan lebih memahami tentang RDTR wilayahnya yang menjadi acuan pembangunan kedepannya.

Sementara Dr. Rustam Rauf,S.P,M.P, selaku peneliti yang ada dalam tim KLHS-RDTR Perkotaan Paleleh dari Kota Palu yang di dampingi oleh Abdul Rahman dalam paparannya mengatakan bahwa,”Paleleh kedepannya adalah wilayah rawan pangan.dari Peta wilayah eksploitasi alam Paleleh menggambarkan tentang adanya ancaman terutama sekitar wilayah pertambangan warga. Akan berbeda jika pertambangan di kelola oleh perusahaan yang mempertimbangkan ekosistem, pencegahan dan perlindungan dari bencana, terutama air yang di konsumsi oleh warga sekitar jangan sampai telah terdampak limbah. Olehnya sebaiknya kita melakukan pembangunan wilayah mengacu pada RPJPD kita” Ujar Pemateri.

Tim pemateri mengakui bahwa Paleleh bisa menjadi daerah industri investasi,namun tidak di kelola dengan baik. Seperti contohnya adanya pembangunan AMP yang materialnya dari sungai dan itu telah berdampak terhadap dua desa sekitarnya.

Kegiatan konsultasi publik II ini juga di isi dengan sesi diskusi yang melibatkan para pimpinan OPD teknis, membahas tentang potensi sumber daya alam Paleleh,spot mengail, objek wisata, yang harus di kelola sesuai KLHS-RDTR yang mengacu pada RPJPD Kabupaten Buol.(HM-Global)

Berita Terkait

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025
43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:19

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Berita Terbaru