Globalnewsnusantara.id
Pemerintah daerah Kabupaten Buol menggelar Rapat penentuan zakat fitrah untuk umat islam pada 1445 hijriah tahun 2024,di pimpin oleh Asisten 1 bidang Administrasi Umum Drs.Moh.Kasim,M.M,bertempat di ruang rapat kerja Asisten 1 kantor Bupati Buol, Senin,(18/03/2024).
Rapat di hadiri oleh Kabag Ops Polres Buol Kompol Dewa Nyoman Sujendra,S.H,Pabung TNI 1305/BT Lettu Askari Djabar,Kasat Polpp Purnomo,S.Stp,pimpinan MUI,Nahdatul ulama,Alkhairat, Kepala dinas Koperasi Perindustrian,UMK dan Perdagangan,Ketua Baznas Kabupaten Buol, Kadis Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Buol dan Sekertaris Dinkes Kabupaten Buol dr. Arianto Panambang,M.Si.
Dalam rapat penentuan zakat fitrah ini, Asisten 1 bidang administrasi umum Drs.Moh.Kasim memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat yang hadir agar dapat memberikan usulan terkait penetapan besaran zakat fitrah di saat kondisi ekonomi masyarakat tengah mengalami inflasi.
Berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 60 menit tersebut, di putuskan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 ini yaitu sebesar 40 ribu rupiah,dengan menganalisa besaran zakat bentuk beras sebesar 2,5Kg perjiwa.
Penetapan zakat dan fidya sebesar 40 ribu rupiah perjiwa tersebut telah di pertimbangkan berdasarkan standar harga beras yang mengalami fluktuasi. Terdapat fakta di lapangan bahwa harga beras bulog dari pemerintah seharga Rp.9500/Kg dan beredar di masyarakat sebesar Rp.10.500/Kg,sementara harga beras medium bermain di kisaran Rp.16.000/Kg dan premium ada yang Rp.17.000/Kg hingga Rp.18.000/Kg.
Ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah kabupaten Buol sehingga kesimpulan rapat menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 40.000 rupiah. (Redaksi-001)








