Jakarta, globalnewsnusantara.id – Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa RTRW provinsi harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan ruang.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Yang belum menyusun RTRW segera susun. Penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Di Sulut sudah 91,14%, jangan sampai turun,” ujar Nusron.
Ia menambahkan, penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen tata ruang sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak dialihfungsikan.
Secara nasional, ketentuan menetapkan bahwa minimal 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan harus telah dipetakan dalam RTRW. Saat ini, Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai angka 91,14 persen, melampaui batas minimal nasional.
RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 nantinya akan menjadi pedoman utama arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan, kepastian investasi, serta keberlanjutan lingkungan.
Penulis : Redaksi
Editor : Borneo








