“Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara”

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut, Globalnewsnusantara.id – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Darwin Muksin S.Sos. MM., Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. bertempat di Auditorium Pohohimbunga. Jumat (18/10/2024)

Acara tersebut di awali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bolmut.

Dalam sambutan Penjabat Bupati Bolmut menyampaikan selamat atas bertambahnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di seluruh desa yang ada di Kab. Bolmut. Sesuai undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan, kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 118, perlu di sesuaikan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini saya berharap akan ada lebih banyak inovasi dan kolaborasi yang bisa kita wujudkan, mari kita tingkatkan komunikasi dan keterlibatan seluruh pihak untuk mencapai kemajuan yang lebih signifikan bagi desa kita.

Selain itu saya mengajak seluruh anggota BPD untuk tetap bersinergi dengan pemerintah Desa dan masyarakat. Kita gunakan pengalaman yang telah kita peroleh untuk merancang rencana kerja yang lebih baik dan efektif.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Bolmut, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kapolres Bolmut/mewakili, Kepala Kantor BPS/mewakili, Pimpinan OPD, Para Camat dan Sangadi Se-Kab. Bolmut.

Sumber Prokopim

Berita Terkait

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 ton Solar Tujuan Taliabu
Polda Sulteng Amankan 7 Pelaku Aksi Premanisme Berkedok Parkir Liar
PT.HIP dan PT. UKMI Semangat Dukung Rembuk Budaya Buol 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:45

Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:52

3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:24

Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti

Berita Terbaru