Globalnewsnusantara.id
Pj.Bupati Buol Drs.Muchlis, MM, hadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan/Keterangan Bupati Buol tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025,bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Kamis (14/11/2024).
Rapat Paripurna ini di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y.Kaimo, S.Ag,di dampingi Pj.Bupati Buol Drs.Muchlis, MM, dan juga di dampingi oleh Wakil ketua DPRD Ahmad R.Kuntuamas serta di hadiri oleh 19 anggota DPRD Kabupaten Buol dari enam fraksi dan ketua-ketua Komisi.
Pj Bupati Buol, Drs. Muchlis, MM., dalam penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 mmemaparkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 di susun beradasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Dalam paparannya Pj.Bupati Buol mengatakan, “Secara umum arah kebijakan keuangan daerah difokuskan pada aspek peningkatan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah, memperkuat kualitas pengelolaan alokasi dana transfer ke daerah agar terarah, terukur, akuntabel, dan transparan, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat” Papar Pj.Bupati Buol.
Bupati menambahkan bahwa, peraturan Bupati nomor 13 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dengan tema “menjamin investasi yang aman dan efektif untuk pembiayaan proyek strategis yang bertujuan dalam peningkatan pendapatan asli daerah”.
Muchlis menyampaikan, peningkatan pendapatan daerah ini telah di rancang melalui program prioritas pembangunan yaitu penguatan infrastruktur distribusi logistik dan layanan dasar, penguatan produk industri olahan yang potensial, perluasan kerjasama untik pengembangan pasar.
Selanjutnya menguatkan modal sosial dalam menjamin kondusifitas investasi, sosial dan politik, menjaga ekosistem pelaku ekonomi, pertanian, perikanan dan kelautan, pariwisata dan umkm dan penguatan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Sedangkan prioritas pembangunan tersebut diarahkan guna mencapai target sasaran makro pembangunan antara lain pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 3,87 persen, PDRB perkapita sebesar rp 29,564,754., tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,66 persen, tingkat kemiskinan sebesar 11,57 persen, kini ratio 0,284 poin, indeks pembangunan manusia 69,77 persen.
Selain target sasaran makro tersebut secara khusus target pembangunan lebih di titikberatkan pada pencapaian penanganan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendaliaan inflasi, penyelesaian pengangkatan tenaga kontrak daerah menjadi pppk.
Berikutnya adalah mengatasi berbagai permasalahan pokok seperti perbaikan mutu pelayanan publik utamanya pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktifitas sektor dominan yang mempengaruhi produk domestik regional bruto, dan perluasan daya saing investasi.
Disamping itu, Pemerintah daerah juga mempertimbangkan asumsi dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dipengaruhi perkembangan ekonom terkini, baik regional maupun nasional.
Keputusan ini mengacu pada ketentuan ketentuan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu;
Peraturan menteri keuangan nomor 110 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun 2023,
Peraturan menteri keuangan nomor 91 tentang pengelolaan dana bagi hasil pengelolaan sawit tahun 2023 dan kepmendagri nomor 900-3406 tentang perubahan kedua atas kepmendagri nomor 050-5889 hasil verifikasi, validasi, dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah tahun 2024.
Peraturan daerah kabupaten buol nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka terjadi perubahan pada asumsi sementara rapbd di dalam KUA-PPAS tahun 2025 yang telah dibahas sebelumnya, olehnya di anggap perlu dilakukan kembali penyesuaian-penyesuaian dalam penyusunan RAPBD tahun 2025 melalui mekanisme pembahasan dan penyempurnaan pada paripurna tersebut.
Berikut keterangan Bupati Buol tentang Pendapatan Daerah :
Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 981.578.489.985,- mengalami kenaikan sebesar 2,86 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 954.297.032.379,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 84.037.719.316,- mengalami kenaikan sebesar 34,90 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 62.297.856.379,-.
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 869.591.240.669,- mengalami penurunan
sekitar 0,85 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 877.024.334.000,-.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pendapatan daerah yang berasal dari lain- lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 27.949.530.000,- mengalami kenaikan sekitar 86,64 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 14.974.842.000,-.
Dalam rapat paripurna tersebut PJ Bupati Buol Muchlis juga menyampaikan nominal Belanja Daerah.
Belanja daerah untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar rp 1.012.389.762.840,- telah mengalami penurunan sekitar 5,56 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar 1.072.003.893.429,- yang terdiri dari
1. Belanja Operasi
Belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, untuk tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 718.793.523.382,- turun sekitar 6,64 persen dari tahun sebesar 2024 anggaran Rp 769.915.959.159,-.
2. Belanja Modal
Belanja modal, untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 144.508.346.267,- mengalami penurunan sebesar 8,36 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 157.684.216.922,-.
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga, untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 2.500.000.000,-
naik sebesar 25 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.000.000.000,-.
4. Belanja Transfer
Belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan untuk tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 146.587.893.191,- mengalami kenaikan 2,94 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 142.403.717.348,-.
Sementara penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 30.811.272.855,-.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Buol menghimbau kepada para kepala perangkat daerah se-kabupaten buol dan seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.
Dia meminta agar kepala perangkat daerah se-Kabupaten lebih pro- aktif dan mengambil langkah-langkah yang konkrit dalam menyikapi kondisi ini serta meyiapkan data- data terkait dengan kebutuhan persidangan sebagai upaya untuk mempercepat proses pembahasan rancangan apbd tahun anggaran 2025 untuk menjadi peraturan daerah.
“Fokus dalam menyusun laporan dan menyajikan informasi data dasar kepada pemerintah pusat yang dijadikan sebagai indikator penilaian atas pengalokasian dana transfer pemerintah pusat kepada daerah, ” pungkasnya.
Di akhir pidatonya, Muchlis mengajak para stakeholder untuk bekerja secara maksimal dalam mewujudkan pembangunan daerah ke arah yang lebih baik.
“Saya ingin mengajak kepada segenap komponen untuk menatap ke depan kabupaten buol lebih baik, mengenyampingkan ego sektoral, serta bekerja lebih keras dan ikhlas, untuk mencapai cita-cita bersama semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.” Papar Pj.Bupati Buol Drs.Muchlis, MM. (Red-Global)