Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) Gedung Mission Centre GMIM dengan nilai anggaran mencapai Rp23,8 miliar, yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara.
Sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Sulut beserta jajaran, diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun demikian, hingga saat ini progres penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO). Ketua RAKO, Harianto Nganga, menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Kami menghargai langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang transparan, agar tidak muncul spekulasi liar,” ujar Harianto, Selasa (02 Februari 2026).
Menurutnya, dengan bertambahnya unit dan personel Tipikor Polda Sulut, seharusnya kinerja penanganan perkara korupsi dapat semakin optimal dan terukur.
“Secara logika kerja, jika satu unit mampu menyelesaikan beberapa perkara dalam setahun, maka dengan empat unit yang ada saat ini, produktivitas penanganan perkara semestinya meningkat. Ini menjadi harapan publik,” katanya.
RAKO juga menyoroti sejumlah laporan dugaan korupsi lain yang dilaporkan masyarakat, termasuk di wilayah Bolaang Mongondow, yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami tidak menilai dari satu kasus saja, tetapi secara keseluruhan. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum,” tegas Harianto.
Ia menambahkan, apabila terdapat kendala teknis seperti proses audit atau penghitungan kerugian negara, pihaknya siap bersinergi dan mendorong percepatan sesuai koridor hukum.
“Penegakan hukum yang terbuka justru akan memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional dan independen,” lanjutnya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Utara, proyek MEP Gedung Mission Centre GMIM tercatat dengan pagu anggaran sebesar Rp23,8 miliar dengan kode lelang 14258173. Namun hingga kini, informasi terkait pemenang tender dan nilai kontrak belum sepenuhnya dapat diakses publik karena laman pengumuman bersifat terbatas.
Diketahui, Gedung Mission Centre GMIM—sebelumnya dikenal sebagai Christian Centre—dibangun sejak 2021 menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian dihibahkan kepada GMIM untuk kegiatan pelayanan dan keagamaan.
LSM RAKO menilai transparansi data proyek menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif dan akuntabel.
“Ini menyangkut uang negara. Semakin terbuka informasinya, semakin kecil ruang bagi prasangka. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat dan institusi penegak hukum itu sendiri,” pungkas Harianto.
RAKO berharap Tipikor Polda Sulut dapat memaksimalkan proses penyelidikan dan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada publik, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut serta menjaga marwah penegakan hukum di Sulawesi Utara.(Kifli)

Berita Terkait

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Kamis, 3 September 2026 - 00:05

Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Berita Terbaru