Manado – GlobalNewsNusantara.ID Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) Gedung Mission Centre GMIM dengan nilai anggaran mencapai Rp23,8 miliar, yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara.
Sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Sulut beserta jajaran, diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun demikian, hingga saat ini progres penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO). Ketua RAKO, Harianto Nganga, menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Kami menghargai langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang transparan, agar tidak muncul spekulasi liar,” ujar Harianto, Selasa (02 Februari 2026).
Menurutnya, dengan bertambahnya unit dan personel Tipikor Polda Sulut, seharusnya kinerja penanganan perkara korupsi dapat semakin optimal dan terukur.
“Secara logika kerja, jika satu unit mampu menyelesaikan beberapa perkara dalam setahun, maka dengan empat unit yang ada saat ini, produktivitas penanganan perkara semestinya meningkat. Ini menjadi harapan publik,” katanya.
RAKO juga menyoroti sejumlah laporan dugaan korupsi lain yang dilaporkan masyarakat, termasuk di wilayah Bolaang Mongondow, yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami tidak menilai dari satu kasus saja, tetapi secara keseluruhan. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum,” tegas Harianto.
Ia menambahkan, apabila terdapat kendala teknis seperti proses audit atau penghitungan kerugian negara, pihaknya siap bersinergi dan mendorong percepatan sesuai koridor hukum.
“Penegakan hukum yang terbuka justru akan memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional dan independen,” lanjutnya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Utara, proyek MEP Gedung Mission Centre GMIM tercatat dengan pagu anggaran sebesar Rp23,8 miliar dengan kode lelang 14258173. Namun hingga kini, informasi terkait pemenang tender dan nilai kontrak belum sepenuhnya dapat diakses publik karena laman pengumuman bersifat terbatas.
Diketahui, Gedung Mission Centre GMIM—sebelumnya dikenal sebagai Christian Centre—dibangun sejak 2021 menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian dihibahkan kepada GMIM untuk kegiatan pelayanan dan keagamaan.
LSM RAKO menilai transparansi data proyek menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif dan akuntabel.
“Ini menyangkut uang negara. Semakin terbuka informasinya, semakin kecil ruang bagi prasangka. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat dan institusi penegak hukum itu sendiri,” pungkas Harianto.
RAKO berharap Tipikor Polda Sulut dapat memaksimalkan proses penyelidikan dan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada publik, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut serta menjaga marwah penegakan hukum di Sulawesi Utara.(Kifli)