Polda Sulut Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang diungkap pada tahun 2022 lalu, pihak kepolisian mengamankan satu lagi tersangka, berinisial RM.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Kamis (7/3/2024) siang.

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung.

Tersangka RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia.

“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkannya, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.

“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” kunci Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.

“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” kata Kombes Pol Gani Siahaan, di depan sejumlah awak media.

RM ini, lanjutnya, bisa dikatakan sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” ujar Kombes Pol Gani Siahaan.

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.

Sambungnya, RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari.

Lebih lanjut diterangkannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.

“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” ucap Kombes Pol Gani Siahaan.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.

(ZulkifliAbidjulu)

Berita Terkait

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut
Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
Peradi Manado Cari Keadilan Kematian Henny Kondoy, Deymer Malonda: Saya Apresiasi Kinerja Polda Sulut Terbuka Dan Profesional
Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut
Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:16

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:26

Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:33

TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:40

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:37

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

Berita Terbaru