Polda Sulut Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang diungkap pada tahun 2022 lalu, pihak kepolisian mengamankan satu lagi tersangka, berinisial RM.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Kamis (7/3/2024) siang.

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung.

Tersangka RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia.

“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkannya, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.

“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” kunci Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.

“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” kata Kombes Pol Gani Siahaan, di depan sejumlah awak media.

RM ini, lanjutnya, bisa dikatakan sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” ujar Kombes Pol Gani Siahaan.

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.

Sambungnya, RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari.

Lebih lanjut diterangkannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.

“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” ucap Kombes Pol Gani Siahaan.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.

(ZulkifliAbidjulu)

Berita Terkait

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Kuliner Lokal Mendunia: Cakalang Crunchy & Kuah Sayur Gedi Racikan Cicilia Muntia Monangin Jadi Perbincangan
Natal Berwajah Kemanusiaan: PERADI Manado Turun Langsung Berbagi Kasih untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Takut Dijemput Paksa, Akhirnya Datang! Rektor Unsrat Prof Berty Sompie Penuhi Panggilan Tipikor Polda Sulut — Publik Menanti Kejelasan Dugaan Korupsi
Hukum Dipertanyakan: KNM Desak Kajati Sulut, Jangan Cuma PT HWR di-Police Line, Ratatotok Masih Marak Tambang Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:01

Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:35

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:28

Kuliner Lokal Mendunia: Cakalang Crunchy & Kuah Sayur Gedi Racikan Cicilia Muntia Monangin Jadi Perbincangan

Berita Terbaru