Polda Sulut Ungkap Tim Gabungan Kepolisian Berhasil Amankan Senjata Angin Rakitan Tanpa Izin di Minahasa Tenggara

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Berhasil Amankan Senjata Angin Rakitan Tanpa Izin di Minahasa Tenggara

Kepolisian Berhasil Amankan Senjata Angin Rakitan Tanpa Izin di Minahasa Tenggara

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tim gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengamankan seorang pelaku tindak pidana kepemilikan senjata angin rakitan, menyimpan, membuat dan memperbaiki dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin, di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi melalui konferensi pers, yang digelar di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025) siang.

“Kami akan merilis tentang pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus membuat, memodifikasi dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.

Tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2025) malam, saat tim gabungan kepolisian Polda Sulut terdiri dari Brimob dan Polres Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran melaksanakan operasi terhadap senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. Saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Tombatu, tim menemukan senjata angin sebanyak 6 pucuk di dalam rumah tersangka FP.

“Senjata-senjata tersebut tidak hanya milik tersangka FP tetapi ada juga pemilik lainnya,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi, di depan sejumlah awak media.

Keenam pucuk senjata tersebut terdiri dari, 1 pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm warna hitam-merah milik W, 2 pucuk senjata Sharp warna hitam milik tersangka FP, 2 pucuk senjata Canon warna hitam dan coklat-hitam yang sudah dimodifikasi milik tersangka yang belum diketahui namanya, dan 1 pucuk senjata Canon warna coklat kondisi rusak sudah dimodifikasi milik tersangka FP.

Modusnya, tersangka FP memiliki senjata angin rakitan tanpa izin, menyimpannya di rumah sendiri tanpa izin dari pihak kepolisian, dan pelaku merupakan pembuat atau teknisi untuk membuat senjata angin rakitan lebih kuat daya rusaknya dan mampu memperbaiki senjata angin rakitan jika sudah rusak.

“Tersangka FP sudah melakukan modifikasi senjata angin tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan keahlian tersebut didapatkan dengan belajar sendiri atau secara otodidak,” tutur Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Tersangka FP tidak memiliki izin dari pihak berwajib untuk melakukan perbaikan, modifikasi, menyimpan dan jual beli senjata angin.

Selain memodifikasi, tersangka FP juga melakukan jual beli senjata angin berkaliber 4,5 mm, kurang lebih sudah 9 pucuk namun sudah lupa kepada siapa saja diperjualbelikan. Kemudian senjata angin berkaliber 8 mm sebanyak 6 pucuk dijual kepada beberapa orang lain.

“Senjata tersebut dibeli secara online lewat akun Facebook dan dibayar secara transfer, selanjutnya dikirim lewat kargo. Dengan harga Rp 3 juta per pucuk dan dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 4 juta. Tersangka FP ditahan di Polda Sulut dan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Direktur Keuangan PD Pasar Manado Irving Biki Tegaskan Penataan Di Pasar Bersehati, Pedagang Ikan Diminta Tepati Komitmen Berjualan di Dalam Sangar Ikan
Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Tegas! Dugaan Kekerasan terhadap Pegawai dan Perusakan Pasar Bersehati Resmi Dilaporkan ke Polresta Manado
Brigade Permesta Sulut dan Benteng Nusantara Kecam Dugaan Kekerasan Saat Aksi Pedagang Pasar Bersehati, Dukung Penegakan Hukum dan Bela PD Pasar Manado
BREAKING NEWS | Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Transparan, Penetapan Tersangka Menunggu Audit Resmi BPKP
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38

Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13

Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:24

Direktur Keuangan PD Pasar Manado Irving Biki Tegaskan Penataan Di Pasar Bersehati, Pedagang Ikan Diminta Tepati Komitmen Berjualan di Dalam Sangar Ikan

Berita Terbaru