Kuasa Hukum Sebut Hak Karema Telah Dikuatkan Putusan Inkracht, Kesalahan Pembayaran Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara dan Konsekuensi Hukum
Manado – GlobalNewsNusantara.id
Tim kuasa hukum Karema yang dipimpin Robin Sanggor, SH, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan di kawasan Pal 2 Manado. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya kembali mengingatkan seluruh pihak terkait agar menjalankan proses pembayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Robin Sanggor, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima undangan ataupun kesempatan untuk memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD maupun forum resmi lainnya yang membahas persoalan tersebut. Padahal, menurutnya, status blokir klaim pembayaran telah dibuka dan terdapat putusan hukum yang secara tegas telah menetapkan hak atas nama Karema.
“Kami mengingatkan bahwa perkara ini telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak wajib berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Robin Sanggor, SH.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan menurut informasi yang diterimanya, laporan tersebut telah memperoleh disposisi untuk mendapat perhatian lebih lanjut.
Sementara itu, ahli waris Karema, Linda Adam, menyampaikan apresiasi kepada Robin Sanggor, SH, dan seluruh tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi perjuangan keluarga Karema.
“Kami berterima kasih atas dedikasi dan perjuangan tim kuasa hukum yang terus mengawal hak-hak keluarga Karema. Kami juga berharap masyarakat dapat ikut mengawasi proses ini agar berjalan sesuai hukum dan keadilan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Fanuel Nalong, SH, Joharis Sarese, SH, dan Muhammad Zainal Abidin meminta pihak BPN maupun instansi terkait untuk memperhatikan seluruh fakta hukum yang telah ada sebelum mengambil langkah administrasi maupun pembayaran.
Mereka menegaskan bahwa lahan di area Pal 2 yang menjadi objek sengketa telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian negara.
“Kami mengingatkan agar seluruh pihak bertindak profesional dan berhati-hati. Jangan sampai terjadi kesalahan pembayaran atau keputusan yang mengabaikan putusan hukum, karena hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang bertanggung jawab,” tegas tim kuasa hukum Karema.
Pihak kuasa hukum berharap BPN, Balai Sungai, serta seluruh instansi terkait menjadikan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagai dasar utama dalam setiap langkah administrasi dan pembayaran, sehingga tidak menimbulkan sengketa baru maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Semua pihak harus berhati-hati agar tidak terseret ke dalam persoalan hukum akibat keputusan yang bertentangan dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup tim kuasa hukum Karema. (GlobalNewsNusantara.ID) /Kif)









