Polres Mitra Tangani Serius Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Mitra – GlobalNewsNusantara.ID surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan Hervy Akay dipolres Mitra dalam Laporan pengaduan dugaan penyerobotan lahan perkebunan Lumbuhan di Desa Silian Dua Kecamatan Siliaan Raya milik dari pelapor Hervy Akay, kini ditagani dengan serius oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada awak media, Senin (25/3/2025) di ruang kerjanya.

 

Kepada media Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang menangani kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.

 

“Saya sudah menerima laporan pengaduan dari pelapor lelaki bernama Hervy Akay, pada tanggal 15 November 2024, dan akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik 239/ XII/2024 dan akan dilakukan penyelidikan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada media.

 

Lanjut Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Pratama dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Mitra akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan hasilnya. dan menurut Kasat Reskrim, tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangan penyelidikan akan ada tersangkanya.

 

Sementara itu Dalam perkembangan penyelidikan dimana ada tiga terlapor yang diadukan oleh pelapor Hervy Akay masing-masing lelaki bernama PW alias Pit, TW alias Tein, DW alias Doli yang diduga pelaku penyerobotan lahan tersebut.

 

Adapun harapan dari pelapor Hervy Akay yang disampaikan kepada awak media bahwa dirinya yakini proses laporan pengaduan yang ditagani oleh Polres Mitra diyakini akan dimenangkan olehnya.

 

“lahan yang saya beli ini adalah milik dari ahli waris Alm Markus Tampongangoy yang sudah ada kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Tondano dengan putusan No 10/PERD/1984/PN.Tondano yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado No 117/PDT/1984/ PT MDO,”ungkap Hervy Akay.(Kif)

Berita Terkait

Dicopot dari Menkeu, Purbaya Bikin Publik Penasaran: “Udah Siap Belum?”
Pemkab Boltara Uji Kesiapan Mental CPNS Sebelum Jalankan Tugas
KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026
WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol
DPRD Boltara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026
Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di Dalapuli Barat dan Duini
Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bupati Buol Tingkatkan Investasi Energi Hadirkan PLTS 20 MW
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:20

Dicopot dari Menkeu, Purbaya Bikin Publik Penasaran: “Udah Siap Belum?”

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

Pemkab Boltara Uji Kesiapan Mental CPNS Sebelum Jalankan Tugas

Selasa, 15 September 2026 - 09:39

KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:23

WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol

Senin, 14 September 2026 - 17:41

DPRD Boltara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru