Polres Mitra Tangani Serius Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Mitra – GlobalNewsNusantara.ID surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan Hervy Akay dipolres Mitra dalam Laporan pengaduan dugaan penyerobotan lahan perkebunan Lumbuhan di Desa Silian Dua Kecamatan Siliaan Raya milik dari pelapor Hervy Akay, kini ditagani dengan serius oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada awak media, Senin (25/3/2025) di ruang kerjanya.

 

Kepada media Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang menangani kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.

 

“Saya sudah menerima laporan pengaduan dari pelapor lelaki bernama Hervy Akay, pada tanggal 15 November 2024, dan akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik 239/ XII/2024 dan akan dilakukan penyelidikan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada media.

 

Lanjut Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Pratama dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Mitra akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan hasilnya. dan menurut Kasat Reskrim, tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangan penyelidikan akan ada tersangkanya.

 

Sementara itu Dalam perkembangan penyelidikan dimana ada tiga terlapor yang diadukan oleh pelapor Hervy Akay masing-masing lelaki bernama PW alias Pit, TW alias Tein, DW alias Doli yang diduga pelaku penyerobotan lahan tersebut.

 

Adapun harapan dari pelapor Hervy Akay yang disampaikan kepada awak media bahwa dirinya yakini proses laporan pengaduan yang ditagani oleh Polres Mitra diyakini akan dimenangkan olehnya.

 

“lahan yang saya beli ini adalah milik dari ahli waris Alm Markus Tampongangoy yang sudah ada kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Tondano dengan putusan No 10/PERD/1984/PN.Tondano yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado No 117/PDT/1984/ PT MDO,”ungkap Hervy Akay.(Kif)

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Bupati Boltara Tekankan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Inflasi, Kemarau, dan HUT RI ke-81
Evaluasi BOSP Tahap I 2026, Bupati Boltara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Dana Sesuai Aturan
Ketua DPRD Buol Dampingi NSL Reses, Serahkan Beasiswa PIP Pelajar Kelurahan Buol
Bupati Boltara Evaluasi Realisasi Anggaran dan Genjot Optimalisasi PAD Semester II 2026
Direktur Keuangan PD Pasar Manado Irving Biki Tegaskan Penataan Di Pasar Bersehati, Pedagang Ikan Diminta Tepati Komitmen Berjualan di Dalam Sangar Ikan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38

Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13

Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:06

Bupati Boltara Tekankan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Inflasi, Kemarau, dan HUT RI ke-81

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

Evaluasi BOSP Tahap I 2026, Bupati Boltara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Dana Sesuai Aturan

Berita Terbaru