Polres Mitra Tangani Serius Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Kasus Tanah Didesa Silian Dua Dengan Pelapor Hervy Akay

Mitra – GlobalNewsNusantara.ID surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan Hervy Akay dipolres Mitra dalam Laporan pengaduan dugaan penyerobotan lahan perkebunan Lumbuhan di Desa Silian Dua Kecamatan Siliaan Raya milik dari pelapor Hervy Akay, kini ditagani dengan serius oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada awak media, Senin (25/3/2025) di ruang kerjanya.

 

Kepada media Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang menangani kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.

 

“Saya sudah menerima laporan pengaduan dari pelapor lelaki bernama Hervy Akay, pada tanggal 15 November 2024, dan akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik 239/ XII/2024 dan akan dilakukan penyelidikan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada media.

 

Lanjut Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Pratama dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Mitra akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan hasilnya. dan menurut Kasat Reskrim, tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangan penyelidikan akan ada tersangkanya.

 

Sementara itu Dalam perkembangan penyelidikan dimana ada tiga terlapor yang diadukan oleh pelapor Hervy Akay masing-masing lelaki bernama PW alias Pit, TW alias Tein, DW alias Doli yang diduga pelaku penyerobotan lahan tersebut.

 

Adapun harapan dari pelapor Hervy Akay yang disampaikan kepada awak media bahwa dirinya yakini proses laporan pengaduan yang ditagani oleh Polres Mitra diyakini akan dimenangkan olehnya.

 

“lahan yang saya beli ini adalah milik dari ahli waris Alm Markus Tampongangoy yang sudah ada kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Tondano dengan putusan No 10/PERD/1984/PN.Tondano yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado No 117/PDT/1984/ PT MDO,”ungkap Hervy Akay.(Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang
Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50

Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44

Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:49

Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru