Mitra – GlobalNewsNusantara.ID surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan Hervy Akay dipolres Mitra dalam Laporan pengaduan dugaan penyerobotan lahan perkebunan Lumbuhan di Desa Silian Dua Kecamatan Siliaan Raya milik dari pelapor Hervy Akay, kini ditagani dengan serius oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada awak media, Senin (25/3/2025) di ruang kerjanya.
Kepada media Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang menangani kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Saya sudah menerima laporan pengaduan dari pelapor lelaki bernama Hervy Akay, pada tanggal 15 November 2024, dan akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik 239/ XII/2024 dan akan dilakukan penyelidikan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada media.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Pratama dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Mitra akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan hasilnya. dan menurut Kasat Reskrim, tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangan penyelidikan akan ada tersangkanya.
Sementara itu Dalam perkembangan penyelidikan dimana ada tiga terlapor yang diadukan oleh pelapor Hervy Akay masing-masing lelaki bernama PW alias Pit, TW alias Tein, DW alias Doli yang diduga pelaku penyerobotan lahan tersebut.
Adapun harapan dari pelapor Hervy Akay yang disampaikan kepada awak media bahwa dirinya yakini proses laporan pengaduan yang ditagani oleh Polres Mitra diyakini akan dimenangkan olehnya.
“lahan yang saya beli ini adalah milik dari ahli waris Alm Markus Tampongangoy yang sudah ada kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Tondano dengan putusan No 10/PERD/1984/PN.Tondano yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado No 117/PDT/1984/ PT MDO,”ungkap Hervy Akay.(Kif)









