PT. HIP Hargai Masyarakat Pemilik Kebun di Area HGU

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id
PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) Kabupaten Buol yang merupakan satu-satunya perusahaan tertua di Buol, saat ini menjawab beberapa tudingan miring terkait penertiban lahan HGU serta beberapa issue lainya.

Management PT. HIP Buol menegaskan bahwa “Kegiatan PT. HIP di areal HGU berlokasi di Divisi 5 sesungguhnya adalah kegiatan internal perusahaan, namun area ini terletak di wilayah administrasi desa Lonu maka sejak awal pihak perusahaan berniat transparansi pada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa bilamana ada kebun dan tanaman warga di area HGU tersebut akan di hargai sesuai dengan standar dan ketentuan” paparnya.

Dalam hal penertiban area HGU,pihak perusahaan awalnya telah membangun komunikasi bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk secara bersama mengecek area tersebut guna memverifikasi tanaman masyarakat yang berada di dalam area HGU. Niat baik pihak PT. HIP ini membuktikan adanya surat resmi dan terbuka yang di tujukan kepada camat Bunobogu dengan tembusan stakeholder terkait yang tujuannya adalah, memastikan apakah tanaman masyarakat tersebut ada di dalam wilayah HGU, dan selanjutnya apa saja jenis tanaman serta bagaimana kondisi dari tanaman tersebut,berapa luasan dan siapa pemilik dari kebun yang di maksud.

Ini tentunya penting untuk di konfirmasi serta butuh kerjasama sejumlah pihak guna mendapatkan kejelasan sebab dari pemantauan pihak perusahaan banyak yang menyatakan memiliki tanaman di wilayah HGU namun tidak jelas statusnya sehingga pihak perusahaan berkoordinasi dengan beberapa desa lainya untuk mendapatkan referensi terkait pemilik kebun dan status kebun masyarakat tersebut.

Desa-desa yang terkonfirmasi bersentuhan dengan wilayah HGU PT.HIP adalah desa Lonu,Desa Tamit,Pokobo,Poongan dan Desa Tayadun.

Pihak perusahaan sendiri sejak awal memiliki niat baik namun satu desa secara sepihak memberikan reaksi penolakan meski sebelumnya setuju. kegiatan survey yang di lakukan secara bersama tersebut rencananya akan mengindentifikasi apakah benar ada kebun masyarakat di dalam HGU atau justru tidak masuk di dalam wilayah HGU PT.HIP.

Konfirmasi terkini media ini bersama management PT. HIP mengatakan bahwa, “Apabila benar ada tanaman umur panjang di dalam wilayah HGU PT. HIP, maka perusahaan tidak akan mengotak-atik sebelum ada kesepakatan dengan pemilik tanaman dan pemerintah daerah. Hal ini adalah wujud penghargaan manajemen PT. HIP terhadap tanaman masyarakat di dalam area HGU. tentunya nanti manajement PT. HIP akan menawarkan opsi kompensasi bagi yang berkeinginan untuk di kompensasi atau bisa saja dengan opsi lain. Namun yang jelas sepanjang belum ada kesepakatan dengan pemilik tanaman maka area tersebut tidak akan di kelola oleh manajemen PT. HIP. Oleh sebab itu kami menyayangkan sikap salah satu oknum kades yang tidak sejalan dengan komitmen awal di mana pihak perusahaan secara transparan mendukung kepentingan masyarakat yang memiliki tanaman di wilayah HGU PT. HIP sehingga masyarakat desa juga mendapatkan kepastian hukum” Papar Pihak manajemen PT. HIP.

Perkebunan kepala sawit PT. Hardaya Inti Planations memiliki HGU seluas 22.000 HA namun yang di kelola sejak 1998 baru seluas 12,000 Hektar,oleh sebab itu seiring waktu berjalan penertiban HGU PT. HIP akan di lakukan dikarenakan kewajiban pembayaran pajak ke negara sejak awal hingga saat ini seluas 22.000 Hektar.

Hal positif yang dapat di ambil dari penertiban HGU PT. HIP ini adalah masyarakat wilayah sekitar akan mendapatkan peluang lapangan pekerjaan yang di perkirakan mencapai seribu orang.

Saat ini pemerintah daerah mendukung upaya penyelesaian mis komunikasi tersebut dan berharap kedepannya masyarakat kabupaten Buol akan mendapatkan lebih banyak manfaat atas keberadaan PT. HIP. Perusahaan ini mempekerjakan 98 persen warga asli kabupaten Buol serta memberikan CSR secara rutin ke daerah dalam bentuk fisik,non fisik hingga bantuan sosial. (Heny-Global)

Berita Terkait

Sesepuh Pers Syamsudin Intam “Buol Tidak Jadi Kabupaten Bila PT. HIP Tidak Ada”
Perubahan KUA-PPAS-P, DPRD Buol Belum Menyetujui Pernyataan Modal Pemda Kepada PERUMDA
DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS-P
APIP Buol Lakukan Monev 2 Proyek Abrasi BPBD Kab. Buol
Setelah 5 Bulan Di Laporkan,PPA Polres Buol Akhirnya Merekomendasikan Visum Korban Pelecehan Seksual di Bawah Umur
Ketua DPRD Buol Pimpin Paripurna Keterangan Bupati Buol Tentang RPJMD 2024-2029
Kelurahan Kulango Wakili Kab. Buol Gelar Gerakan Pangan Murah Bersama 7285 Kecamatan di Pimpin Presiden Prabowo Subianto
Ketua DPRD Buol Pimpin Rapat Paripurna Pernyataan 6 Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 “NasDem Tolak Naikkan Pajak”
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:53

PT. HIP Hargai Masyarakat Pemilik Kebun di Area HGU

Minggu, 28 September 2025 - 21:15

Sesepuh Pers Syamsudin Intam “Buol Tidak Jadi Kabupaten Bila PT. HIP Tidak Ada”

Sabtu, 13 September 2025 - 07:17

Perubahan KUA-PPAS-P, DPRD Buol Belum Menyetujui Pernyataan Modal Pemda Kepada PERUMDA

Sabtu, 13 September 2025 - 04:59

DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS-P

Rabu, 10 September 2025 - 07:49

APIP Buol Lakukan Monev 2 Proyek Abrasi BPBD Kab. Buol

Berita Terbaru