Globalnewsnusantara.id
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buol akhirnya merekomendasikan visum terhadap korban pelecehan seksual yang masih di bawah umur,bertempat di RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol,Rabu (3/9/2025).
Kasus ini pertama kali di laporkan oleh korban pada 11 april 2025, dengan menyebutkan bahwa ayah kandungnya adalah pelaku dari perbuatan tidak senonoh yang di lakukan secara berulang-ulang setelah beberapa saat ibunya meninggal dunia.
Sebelumnya kasus ini telah di beritakan beberapa kali di media ini dan menuai perhatian publik selanjutnya di repost oleh sejumlah media sebab hingga saat ini pelaku belum juga di tahan.
Berdasarkan sejumlah keterangan pengakuan korban dan keluarga, penyidik di unit PPA Polres Buol melakukan penjemputan terhadap korban yang di dampingi oleh nenek korban dan Polwan.
Keluarga korban mengapresiasi petugas Unit PPA Polres Buol yang setelah hampir lima bulan kini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari keluarga almarhumah ibu korban serta juga pemeriksaan terhadap ayah kandung korban. Korban saat ini baru berumur 14 tahun sebelas bulan.
Pelecehan Seksual dan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Buol adalah yang tertinggi di Sulawesi Tengah oleh sebab itu Polres Buol perlu tegas melakukan penanganan kasus-kasus serupa agar dapat menekan angka tersebut. (Heny-Global)








