Tolitoli, GlobalnewsNusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial P ditangkap di jalan umum Dusun Taupa, Desa Buntuna, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 bal atau 47,44 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di saku celana.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Herman S.P, SH, MH, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian selama sepekan terhadap pelaku. Saat dalam perjalanan menuju Desa Buntuna, tim Satresnarkoba langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tolitoli untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Herman.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.