Kasus Tambang Emas Ilegal Bikin Heboh: Terpidana PETI Agusri Lewan “Raib” dari Lapas, Diduga Ada Orang Sakti di Belakangnya

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmong – GlobalNewsNusantara.ID | Kasus tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow kembali menggemparkan publik. Nama Agusri Lewan (GL), terpidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini jadi sorotan karena diduga tidak pernah benar-benar menjalani hukuman meski telah divonis pengadilan.

Agusri Lewan, yang dikenal luas sebagai “raja tambang ilegal” dengan penghasilan puluhan kilogram emas dari Tanoyan, sempat ditahan Polres Kotamobagu pada 10 Mei 2020. Kasusnya bahkan membuat banyak pelaku PETI di Bolaang Mongondow Raya (BMR) berhenti beroperasi lantaran GL dianggap sosok “kebal hukum”.

Polres Kotamobagu telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, yang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara dan denda Rp100 miliar. Namun, setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, hukumannya dikurangi menjadi 8 bulan dan denda Rp50 miliar.

GL disebut sempat dibawa ke Lapas Kelas I B Amurang. Tetapi hasil penelusuran terbaru justru mencengangkan: nama Agusri Lewan tidak pernah tercatat sebagai narapidana resmi di lapas tersebut. Informasi internal menyebut ia hanya dititip di ruang Pinaling selama tiga hari, lalu menghilang tanpa jejak.

Yang lebih janggal, hingga kini Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menerima Surat Pemberitahuan Pembebasan (SP) dari Lapas Amurang sebagaimana prosedur hukum seharusnya. Artinya, status Agusri Lewan sebagai terpidana masih penuh tanda tanya.

Publik pun menduga ada “orang sakti” di belakang Agusri Lewan yang membuatnya bisa lolos dari jeratan hukum. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara, terutama dalam memberantas tambang emas ilegal yang selama ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (26/9/2025), tim media belum berhasil meminta klarifikasi langsung dari Agusri Lewan. Sang terpidana PETI itu diduga kuat menghindar dari sorotan publik.(Kif)

Berita Terkait

“RESMI! Tito Karnavian Kunci Jabatan Sekprov Sulut – Di Era Yulius Selvanus, Tahlis Gallang Siap Ubah Total Wajah Sulawesi Utara”
Pemerintah Sulut Terima Persub RTRW 2025–2044 dari Menteri ATR/BPN
Plat Nomor Resmi Samsat Dipersoalkan Saat Operasi Keselamatan 2026, Polres Minahasa Lakukan Klarifikasi Internal
Kesan “Tinggal Tunggu Waktu” Proyek Pariwisata Rp4,5 Miliar di Boltim Disinyalir Dugaan Sarat Penyimpangan, Tipikor Polda Sulut Bergerak
Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut
Natal Berwajah Kemanusiaan: PERADI Manado Turun Langsung Berbagi Kasih untuk Anak Yatim dan Disabilitas
“Kawasan PETI Ratatotok Jadi Medan Perang? Tiga Nyawa Melayang, Tambang Ilegal Kian Brutal — Masihkah Hukum Berkuasa di Sulawesi Utara?”
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar Pimpin Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, 300 Personel Disiagakan demi Nataru Aman, Humanis, dan Presisi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:37

“RESMI! Tito Karnavian Kunci Jabatan Sekprov Sulut – Di Era Yulius Selvanus, Tahlis Gallang Siap Ubah Total Wajah Sulawesi Utara”

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:52

Pemerintah Sulut Terima Persub RTRW 2025–2044 dari Menteri ATR/BPN

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:59

Plat Nomor Resmi Samsat Dipersoalkan Saat Operasi Keselamatan 2026, Polres Minahasa Lakukan Klarifikasi Internal

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:25

Kesan “Tinggal Tunggu Waktu” Proyek Pariwisata Rp4,5 Miliar di Boltim Disinyalir Dugaan Sarat Penyimpangan, Tipikor Polda Sulut Bergerak

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:24

Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut

Berita Terbaru