Globalnewsnusantara.id
Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Dadang Hanggi,S.H,M.H,membuka rapat koordinasi kegiatan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah,sektor pajak bumi dan bangunan,Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertempat di ruang rapat Dispenda Kabupaten Buol,Provinsi Sulawesi tengah,rabu (14_8/2024).
Hadir mendampingi Sekda Buol Kepala Bappeda-Litbang Wahyu Setyabudi,S.H,M.H,dan di hadiri oleh para camat antara lain camat Paleleh barat,Camat Bokat Ikhsan Mangge,S.Sos,Camat Biau Nasir Andimakka,S.IP,serta perwakilan Camat Gadung.
Rapat di mulai sejak pukul 14.00 WITA. Dalam rapat tersebut,Sekda Buol Dadang Hanggi meminta kepada Kepala Bappeda-Litbang Wahyu Setyabudi untuk dapat mempersentasekan capaian pendapatan dari wajib pajak setiap kecamatan hingga Akumulasi persentase capaian akhir per tanggal 14 Agustus 2024.
“Saya berharap kita akan dapat melakukan pemutakhiran setiap saat untuk mengetahui sejauh mana para kepala desa dapat menjalankan kewajibannya dengan mendongkrak PAD yang potensial. Masih cukup banyak desa-desa yang belum menjalankan kewajiban dalam melunasi pajak bumi dan bangunannya” Papar Sekda Buol.
Selanjutnya,Kepala Bappeda-Litbang yang juga sebagai Plt.dinas pendapatan Wahyu Setyabudi mengatakan bahwa, pentingnya koordinasi dan melakukan pemutakhiran secara masif dengan melibatkan para penagih pajak.kita polakan bagaimana kerjasama yang baik untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Selain itu para camat yang hadir memberikan Pernyataannya tentang beberapa cara jitu dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada masyarakat. Salah satunya adalah memakai sistem short mesagging service,mengoptimalkan kerja para pengempul pajak di desa-desa,serta sistem sosialisasi yang terpadu.
Dalam rapat koordinasi terkait mengoptimalisasikan pemasukan dari sektor pajak ini,baik Sekda Buol Dadang Hanggi dan Kepala Bappeda-Litbang mengakui bahwa kesadaran wajib pajak di tingkat desa cenderung lemah dan perlu adanya sosialisasi secra Kontinyu.
Hingga saat ini,penerimaan pajak daerah baru mencapai 37 persen,dan itu tergolong rendah. Sekda Buol Dadang Hanggi meminta dinas perizinan dalam bersinergi dalam hal penerbitan izin guna memastikan pemilik usaha harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,termasuk penerbitan Persetujuan bangunan gedung (PBG).
Rapat akan kembali di laksanakan sebelumnya tanggal 27 Agustus 2024 dengan terlebih dahulu mengevaluasi capaian wajib pajak perdesa dan perkecamatan.(Heny-Glb)