Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Drama panjang sengketa tanah di kawasan Ringroad Manado akhirnya menemui titik terang. Setelah 5 kali penundaan, Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (26/8/2025) resmi membacakan surat eksekusi tanah yang menyatakan Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Surat eksekusi dibacakan langsung oleh Jurusita PN Manado, Yanes Kategu, SH, di hadapan masyarakat. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa para tergugat (I hingga X) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Manado juga menyatakan Akta Jual Beli Nomor 01/KT/XII/2004 tertanggal 21 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Steven D. Nangoy, SE, Camat Kecamatan Tikala selaku PPAT Kota Manado, tidak sah. Alasannya, objek tanah yang diperjualbelikan ternyata berada di wilayah Kabupaten Minahasa, bukan di Kota Manado.
Lebih jauh, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto (Tergugat X) juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, karena diterbitkan oleh BPN Kota Manado (Turut Tergugat II) secara tidak sah.
Dengan putusan ini, hak kepemilikan tanah sah jatuh ke tangan Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng.
“Puji Tuhan, akhirnya setelah perjuangan panjang dan melelahkan, kebenaran berpihak pada kami. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu hingga eksekusi ini berjalan lancar,” ujar Roy Korengkeng usai pembacaan eksekusi.
Meski sebelumnya beredar isu akan terjadi kericuhan, eksekusi berjalan tertib dan aman berkat pengamanan ketat aparat hukum serta dukungan masyarakat adat.(Kifli Abidjulu)








