Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Putusan Hakim PN Manado dalam Praperadilan perkara nomor 12 belum berpihak kepada pemohon Hj Lilis Suryani Damis pada perkara kasus emas 18,73 Kg rabu (18 september 2024).
Kuasa Hukum Hj Lilis Suryani Damis yakni DR Santrawan Paparang SH, MH, dan Hanafi Saleh SH, mengatakan akan tetap senantiasa berjuang untuk Keadilan dan kebenaran. kalaupun perkara ini sampai ke tingkat tahapan penuntutan, menurut hemat kami, bahwa akan sangat muda kami patahkan.
“Tangkap parah penjual dan pengali harta kekayaan emas dengan cara ilegal. Itu baru penerapan hukum yang adil demi keadilan,”ungkap Hanafi Saleh SH kepada media.
Lanjut Hanafi, klien kami Hj Lilis Suryani Damis tetap sabar dan tawakal kepada Allah SWT dimana yang hak itu pasti akan dilindungi oleh Allah SWT, kita tidak akan gentar untuk menghadapi segala bentuk kejaliman kata Hanafi Saleh SH.
Sementara itu DR Santrawan Paparang SH, MH mengatakan putusan hakim praperadilan yang sama-sama kita dengarkan tadi sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai penghormatan terhadap badan peradilan. “terbukti putusan praperadilan belum dilaksanakan no 7 tanggal 15 Juli 2024 tetapi ada tindakan yang baru yang berhubungan dengan barang bukti,” ujar Paparang.
Untuk itu lanjut DR Santrawan Paparang SH, MH kuasa hukum Hj Lilis Suryani Damis kita lihat sama-sama kita hadapi pokok perkara sama-sama. ini baru awal, seperti yang disampaikan oleh Pak Hanafi, kami tidak akan perna gentar untuk melawan.(Zulkifli Abidjulu)