Pertemuan dipimpin oleh Camat Pineleng, Jonly Wua, didampingi Plt Hukum Tua Pineleng Dua Hengky Tangapo, Danramil Pineleng Kapten Zadrak Carles Soblaay, serta Aipda James Mentang, Kanit Intel Polsek Pineleng. Kedua pihak hadir lengkap: dari Keluarga Parengkuan terlihat Yanes Parengkuan, Marlon Parengkuan, dan Tonny Parengkuan. Sementara dari Keluarga Minggu hadir Ibu Hadija Popa dan Nona Popa.
Masing-masing keluarga membawa dokumen bukti kepemilikan yang kemudian dibacakan langsung oleh pemerintah di hadapan seluruh peserta mediasi. Suasana sempat memanas akibat adu argumentasi, namun kedua keluarga tetap menjaga etika dan sikap santun selama proses berlangsung.
Camat Pineleng, Jonly Wua, menegaskan bahwa pihak pemerintah perlu mengambil sikap tegas karena sebelumnya telah terjadi insiden di kawasan tersebut.
“Ini kawasan kami. Karena sebelumnya pernah terjadi kejadian, maka kami harus menetapkan sikap tegas dalam berkomunikasi dengan kedua pihak. Pengambilan sumpah dan dokumentasi dilakukan untuk mencegah masalah baru yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Camat Jonly Wua.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah dikawal dan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan masing-masing institusi, sehingga tidak ada kekhawatiran apabila suatu saat muncul pernyataan yang berseberangan.
“Jika ada usulan tambahan terkait draft kesepakatan, kami terbuka. Yang terpenting adalah adanya keluaran resmi sebagai dokumentasi mediasi ini,” lanjut Jonly Wua didampingi Hengky Tangapo dan Kapten Soblaay.
Pada sesi penutup, Danramil Pineleng Kapten Zadrak Carles Soblaay dan Aipda James Mentang menegaskan bahwa apabila mediasi tidak menghasilkan titik temu, kedua pihak dipersilakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Namun mediasi hari itu menghasilkan satu poin penting:
Keluarga Parengkuan menyatakan bersedia memberi izin apabila keluarga lain ingin berjual mencari nafkah tapi tidak bisa membangun dan di perjual belikan tanah talaga Parengkuan tersebut, dan melarang segala bentuk mendirikan pembangunan di atasnya.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat resmi hasil mediasi. Dokumen tersebut ditandatangani oleh seluruh perwakilan Keluarga Parengkuan, namun pihak Keluarga Minggu menolak menandatangani dan langsung meninggalkan ruang pertemuan.
Mediasi ditutup dengan catatan resmi dari pemerintah dan aparat terkait, yang menegaskan bahwa seluruh proses telah terdokumentasi sebagai dasar keputusan lanjutan apabila diperlukan.(Kif)








