GlobalNewsNusantara.ID Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Manguni, Kebun Raya Ratatotok, kembali mencuat dan mengguncang publik. Lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh Polda Sulawesi Utara dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, kini disebut-sebut kembali beroperasi hanya dalam waktu sekitar satu bulan setelah penutupan.
Fenomena ini memantik pertanyaan besar: ada apa di balik kembalinya aktivitas ilegal tersebut?
Nama Kiki Mewo kembali dikaitkan dalam pusaran isu tambang ilegal tersebut. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan “orang kuat” yang menjadi tameng aktivitas tersebut, sehingga penegakan hukum dinilai mandek di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, pada Senin (23 Maret 2026), melalui pesan WhatsApp oleh media GlobalNewsNusantara.ID, tidak mendapatkan tanggapan.
Sikap bungkam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang tidak transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, sorotan juga mengarah kepada jajaran pejabat utama (PJU) Polres Mitra yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas maupun klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Publik kini menilai ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal biasa, melainkan ujian integritas aparat penegak hukum di daerah.
Jika benar lokasi yang sudah ditutup secara resmi bisa kembali beroperasi dalam waktu singkat, maka ada dua kemungkinan besar:
Lemahnya pengawasan pasca penindakan Atau adanya dugaan pembiaran yang sistematis
Keduanya sama-sama berbahaya bagi wibawa hukum di Indonesia.
Gelombang desakan pun mulai muncul agar Presiden Republik Indonesia dan Kapolri turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan tambang ilegal di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Ratatotok.
Masyarakat menuntut:
Transparansi penanganan kasus
Penindakan tegas tanpa pandang bulu Pengungkapan aktor intelektual di balik dugaan aktivitas ilegal
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” menjadi suara yang kini menggema di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan operasi sesaat. Dibutuhkan konsistensi, keberanian, dan integritas penuh dari seluruh aparat penegak hukum.
Jika dugaan ini tidak segera dijawab dengan tindakan nyata, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang akan runtuh.(Kif)









