Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Humas Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara (Sulut) Max Rembang pastikan segera melaporkan ke Pihak berwajib terkait penyerobotan yang dilakukan warga yang didukung pemerintah desa. padahal tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan BPN Minahasa tahun 1993 atas nama Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepada media, Humas Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara (Sulut) Max Rembang pastikan hal ini sudah disampaikan ke Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, SH,MH.
“Ia saya sudah koordinasi dengan Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, SH,MH kebetulan beliau juga Tim Hukum dari Unsrat bahwa kasus ini akan segera di laporkan ke pihak berwajib. dikarenakan itu sudah masuk dalam pasal penyerobotan.”ungkap Max Rembang Humas Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara (Sulut).
Lanjut Max Rembang Humas Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara (Sulut), dugaan pihak pemerintah desa (Hukum Tua) dengan sengaja mengeluarkan surat jual beli antar pengarap. Tim Hukum kami sudah pernah melakukan peninjauan lahan dan lahan tersebut sudah ada yang dipakai warga.(ZA)