Tolitoli, globalnewsnusantara.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tolitoli melaksanakan razia penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WITA. Razia dilakukan melalui patroli dan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah di wilayah kecamatan Baolan, tepatnya di salah satu penginapan di daerah Panasakan. Kamis (9/10/2025)
Dalam operasi tersebut, tim menemukan pasangan bukan suami istri — pria berinisial PJ (28) dan wanita berinisial MM (22) — sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar penginapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Trantibum Satpol PP Tolitoli sekaligus Ketua Tim Hunter, Hendra Yudistira, S.IP, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar tersebut. Diduga sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian, dan dicurigai adanya praktik perdagangan orang melalui aplikasi MiChat,” ungkapnya.
Setelah menunjukkan surat tugas, petugas melakukan penggeledahan kamar dan menemukan 18 plastik klip bening yang diduga berisi sisa sabu, disembunyikan di bawah kasur. Selain itu, juga ditemukan alat hisap sabu (bong) serta dua korek gas yang telah dimodifikasi dengan jarum.
Pasangan tersebut beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. ( Dwy**)








