Breaking News! Jimmy Li Polandus Resmi Tersangka: Polda Sulut Ultimatum, Siap Terbitkan DPO

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebenaran status hukum ini juga ditegaskan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian

Kebenaran status hukum ini juga ditegaskan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian

Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Drama hukum yang menyeret nama pengusaha ternama Jimmy Li Polandus kini memasuki babak paling panas. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Jimmy Li sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berdasarkan laporan hukum dari Advokat Deymer Malonda, kuasa hukum mantan Kepala Kanwil BPN Sulut, Erry Juliana Pasoreh.

Penetapan tersangka ini tercatat dalam LP/B/378/V/2025/SPKT Polda Sulut, dan dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pelapor.

“Benar, sejak 7 Oktober 2025, Jimmy Li Polandus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut,” tegas Deymer Malonda, Jumat (17/10/2025).

Namun di balik penetapan tersebut, muncul fakta mencengangkan — tersangka belum memenuhi panggilan resmi dari penyidik, meski surat pemanggilan telah dikirimkan.

“Kami sudah menerima informasi bahwa tersangka belum datang memenuhi panggilan penyidik. Jika terus menghindar, kami minta Polda Sulut segera mengambil langkah tegas, termasuk penjemputan paksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar Deymer.

Kebenaran status hukum ini juga ditegaskan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian.

“Benar, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Surat panggilan resmi sudah kami layangkan. Bila sampai tiga kali tidak hadir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya dalam keterangan resmi kepada media.

Dengan langkah tegas ini, publik menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang disebut-sebut bernilai besar dan melibatkan sejumlah bukti kuat.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Jimmy Li Polandus — apakah akan kooperatif menghadapi proses hukum, atau justru menambah panjang daftar buronan yang diburu aparat Polda Sulut.(Kif)

Berita Terkait

Revitalisasi Kolam Renang Rano Wangun Dimulai, Ketua ARMAK: Gubernur YSK Buktikan Komitmen Bangkitkan Olahraga Sulawesi Utara
Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado
Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram
Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya
Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30

Revitalisasi Kolam Renang Rano Wangun Dimulai, Ketua ARMAK: Gubernur YSK Buktikan Komitmen Bangkitkan Olahraga Sulawesi Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:21

Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:27

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:04

Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Berita Terbaru