Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Tolitoli, globalnewsnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial IS, warga Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terkait kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/6/2026).

Penangkapan bermula ketika tim opsnal menerima informasi bahwa IS diduga memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika di wilayah Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim mendapati tersangka berada di Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, yang terbungkus dalam wadah kotak plastik berwarna merah. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa: 1 bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu, 1 paket klip berukuran sedang, 1 lembar plastik bening, 1 wadah kotak plastik merah, serta 1 unit ponsel. Berat bruto narkotika yang disita mencapai 9,94 gram.

Tersangka IS berusia 36 tahun kini telah dibawa ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara berat.

Polisi menyatakan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pasokan di balik peredaran narkotika tersebut.

Penulis : DWI

Berita Terkait

Satlantas Polres Tolitoli Kawal Konvoi Pengenalan Wilayah Petugas Sensus Ekonomi 2026
Damkar Tolitoli Temukan Sejumlah SPPG Belum Penuhi Standar Keselamatan Saat Pemeriksaan dan Pelatihan
Kepala BPS Tolitoli Tutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Gelombang III
BPS Tolitoli Buka Pelatihan Gelombang III Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Tolitoli Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
KBO Satresnarkoba Tolitoli, IPDA Ahmad Pimpin Penggerebekan, dikampung kuda,Wanita 26 tahun simpan sabu 315,1gram diringkus
Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:39

Satlantas Polres Tolitoli Kawal Konvoi Pengenalan Wilayah Petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58

Damkar Tolitoli Temukan Sejumlah SPPG Belum Penuhi Standar Keselamatan Saat Pemeriksaan dan Pelatihan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:13

Kepala BPS Tolitoli Tutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Gelombang III

Senin, 8 Juni 2026 - 09:13

BPS Tolitoli Buka Pelatihan Gelombang III Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Berita Terbaru