Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Tolitoli, globalnewsnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial IS, warga Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terkait kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/6/2026).

Penangkapan bermula ketika tim opsnal menerima informasi bahwa IS diduga memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika di wilayah Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim mendapati tersangka berada di Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, yang terbungkus dalam wadah kotak plastik berwarna merah. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa: 1 bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu, 1 paket klip berukuran sedang, 1 lembar plastik bening, 1 wadah kotak plastik merah, serta 1 unit ponsel. Berat bruto narkotika yang disita mencapai 9,94 gram.

Tersangka IS berusia 36 tahun kini telah dibawa ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara berat.

Polisi menyatakan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pasokan di balik peredaran narkotika tersebut.

Penulis : DWI

Berita Terkait

Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah Kunjungi Tolitoli, Perkuat Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Polres Toli-Toli Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalangkangan Peringati Hari Bhayangkara ke-80
Ketua Dewan Adat Tolitoli Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Masyarakat dan Suku Dondo
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Dampal Utara Diamankan Polisi
Polres Tolitoli Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan anak di Belakang SMP 2 Tolitoli
Satlantas Polres Tolitoli Kawal Konvoi Pengenalan Wilayah Petugas Sensus Ekonomi 2026
Damkar Tolitoli Temukan Sejumlah SPPG Belum Penuhi Standar Keselamatan Saat Pemeriksaan dan Pelatihan
Kepala BPS Tolitoli Tutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Gelombang III
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:05

Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah Kunjungi Tolitoli, Perkuat Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:09

Polres Toli-Toli Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalangkangan Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:28

Ketua Dewan Adat Tolitoli Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Masyarakat dan Suku Dondo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:10

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Dampal Utara Diamankan Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08

Polres Tolitoli Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan anak di Belakang SMP 2 Tolitoli

Berita Terbaru