Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Tolitoli, globalnewsnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial IS, warga Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terkait kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/6/2026).

Penangkapan bermula ketika tim opsnal menerima informasi bahwa IS diduga memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika di wilayah Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim mendapati tersangka berada di Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, yang terbungkus dalam wadah kotak plastik berwarna merah. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa: 1 bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu, 1 paket klip berukuran sedang, 1 lembar plastik bening, 1 wadah kotak plastik merah, serta 1 unit ponsel. Berat bruto narkotika yang disita mencapai 9,94 gram.

Tersangka IS berusia 36 tahun kini telah dibawa ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara berat.

Polisi menyatakan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pasokan di balik peredaran narkotika tersebut.

Penulis : DWI

Berita Terkait

Polres Tolitoli Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Teladani Akhlak Rasulullah dalam Semangat Polri Presisi
Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
187 Warga Binaan Lapas Tolitoli Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
”Lapas Tolitoli Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Momentum Perkuat Semangat Nasionalisme dan Pengabdian”
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tolitoli: Korban Kekerasan Jangan Takut Melapor, Pendampingan Gratis
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tolitoli: Korban Kekerasan Jangan Takut Melapor, Pendampingan Gratis
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:04

Polres Tolitoli Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Teladani Akhlak Rasulullah dalam Semangat Polri Presisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:22

DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:30

187 Warga Binaan Lapas Tolitoli Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru